Lihat ke Halaman Asli

Daryani El Tersanaei

Pencinta Ilmu dan Kebijaksanaan

Mewujudkan Ketahanan Nasional yang Tangguh Dari Daerah

Diperbarui: 4 April 2017   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketahanan Nasional (National Resilience) adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang memiliki kekuatan dan keuletan serta kemampuan untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan nasional bangsa dan negara dalam mencapai Tujuan Nasional. Tujuan Nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Ketahanan Nasional dan Tujuan Nasional adalah dua konsep terkait-tak terpisahkan bagi eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state). Indonesia yang kuat adalah Indonesia yang mampu mewujudkan Tujuan Nasional-nya. Sementara Tujuan Nasional, tak mungkin dicapai tanpa ditopang Ketahanan Nasional yang tangguh.

Ketahanan Nasional yang tangguh akan terwujud manakala daerah-daerah di seluruh Indonesia dapat mengatasi sejumlah problematika bangsa dan negara yang dapat mengancam Ketahanan Nasional Indonesia. Problematika dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, pengendalian dan pengelolaan jumlah penduduk yang besar. Kedua, pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam (SKA) yang tidak berkeadilan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Ketiga, munculnya ekses negatif dari penyelenggaraan Pilkada, seperti money politics dan konflik horizontal. Keempat, maraknya kasus korupsi.

Kelima, merajalelanya beragam penyakit sosial akibat kemajuan teknologi dan globalisasi, seperti pergaulan bebas dan narkoba. Keenam, munculnya paham-paham fundamentalis-radikal di tengah masyarakat yang mengancam ideologi Pancasila, seperti paham ISIS (the Islamic State of Iraq and al-Sham). Ketujuh, ancaman kedaulatan di daerah perbatasan. Kedelapan, ketimpangan pembangunan antar daerah.

Sejumlah problematika tersebut di atas dapat diselesaikan dengan baik bila pemerintah (baca: negara) menghadirkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan merata di seluruh tanah air dengan mengelola 8 aspek kehidupan atau Astagatra masyarakat secara baik dan terpadu. Astagatra dimaksud terdiri dariTrigatra statis yaitu geografi, SKA, dan demografi;dan Pancagatra dinamis terdiri dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya (termasuk hukum & HAM dan Iptek), serta Pertahanan-Keamanan (Hankam).

Secara garis besar, tiap gatra atau aspek kehidupan masyarakat tidak bisa dikelola secara terpisah tetapi harus komprehensif mengingat problem atau masalah yang muncul dalam satu gatra terkait dengan gatra lainnya. Contoh, masalah paham dan gerakan fundamentalis-radikal yang mengancam ideologi Pancasila ternyata berkaitan pula dengan lemahnya pengawasan wilayah perbatasan (geografi), kurang pedulinya masyarakat, adanya problem pendidikan (sosial-budaya) dan merupakan ancaman nyata bagi pertahanan-keamanan (Hankam).

Lainnya, desakan jumlah penduduk dan ketimpangan penyebarannya (demografi) berkaitan dengan tingginya angka kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, merebaknya penyakit sosial (ekonomi, sosbud), perusakan hutan dan penambangan liar yang menimbulkan bencana alam, dan munculnya gangguan keamanan. Pendeknya, problem satu gatra bisa berpengaruh pada gatra lainnya secara berantai maupun bersamaan. Begitu pun solusinya.

Kebijakan Strategis

Menurut hemat penulis, untuk menangani beragam masalah Ketahanan Nasional yang muncul pada tiap gatra membutuhkan satu kebijakan strategis yang tepat. Kebijakan strategis adalah satu kebijakan yang menjadi simpul utama untuk mengurai beragam persoalan dan menyediakan jalan atau menjadi fasilitator bagi terlaksananya konsep solusi atas sebuah persoalan dengan baik.

Kebijakan strategis dimaksud dalam konteks mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh adalah penguatan otonomi daerah secara proporsional dengan desentralisasi asimetris.

Penguatan otonomi daerah secara proporsional berarti otonomi daerah diletakkan dalam bingkai untuk memperkuat pemerintahan nasional dan tercapainya Tujuan Nasional secara efektif. Urusan yang menjadi kewenangan pusat seperti moneter, peradilan, hubungan luar negeri, agama, dan pertahanan-keamanan,efektifitasnya tidak boleh terganggu oleh penerapan kebijakan otonomi daerah. Bahkan, sebaliknya, penerapan otonomi daerah harus memperkuat efektifitas urusan pemerintah pusat tersebut.

Sementara desentralisasi asimetris adalah penerapan kebijakan desentralisasi yang tidak seragam antara satu daerah dengan daerah lain. Penerapannya disesuaikan dengan karakterisrik potensi masing-masing daerah, baik potensi peluang, hambatan, ancaman, dan tantangannya. Jumlah urusan atau kewenangan yang didesentralisasikan antara satu daerah dengan daerah lain juga bisa berbeda sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Di Indonesia, kebijakan desentralisasi asimetris baru terlaksana secara terbatas dalam wujud Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Otsus DKI Jakarta.

Otonomi daerah semacam tersebut di atas, yang dapat mempercepat pemerataan pembangunan daerah yang berkeadilan, dan menyejahterakan masyarakat daerah sehingga mereka bangga menjadi bangsa Indonesia. Pada saat itulah, Pemerintah (Pusat) memiliki mitra yang kuat di daerah dalam membangun Ketahanan Nasional yang tangguh.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline