Lihat ke Halaman Asli

Maruarar Jangan Sekadar Tanggung Jawab Lisan

Diperbarui: 19 Februari 2018   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Pencegahan Anies Baswedan yang bermaksud mendampingi Jokowi di Podium Kehormatan dalam acara resmi kenegaraan penyerahan piala Presiden pada laga final antara Persija dan Bali United bukan saja tidak etis, tetapi juga melanggar undang undang, dalam hal ini adalah melanggar undang - undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan yang Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2010 semasa presidennya Susilo Bambang Yudhoyono.

Yang dimaksud dengan keprotokolan dalam undang-undang iin disebutkan "Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Demikian bunyi pasal 1 ayat 1 undang undang keprotokolan.

Selanjutnya masih pada pasal 1 UU No. 9 tahun 2010, diungkapkan (2) Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. dan (3) Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

Selanjutnya terkait dengan posisi pejabat daerah sebagai tuan rumah UU No. 9 tahun 2010 mengatur sebagaiamana tertuang pada Pasal 13. Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut: pada butir a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari penjelasan Undang-undang tersebut terkait pasal 13 Huruf a dinyatakan bahwa Yang dimaksud dengan "tuan rumah" adalah gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagai kepala daerah yang menyelenggarakan Acara Resmi di provinsi atau kabupaten/kota.

Dengan uraian di atas jelas yang semestinya mendampingi Jokowi dalam acara resmi kenegaraan Piala Presiden yang diselenggarakan di DKI Jakarta adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dari informasi yang beredar, bahwa pencoretan nama Anies Baswedan pada menit-menit terahir dilakukan oleh Ketua Steering dalam hal ini Muarar Sirait, yang juga telah menyatakan bertanggung jawab akan hal itu.

Muarara menyatakan : "Saya sampaikan tidak ada orang yang bertanggung jawab kecuali saya," tegasnya dalam konferensi pers di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan,, senidn, 19 Pebruari 2019, sebagaimana dilansir oleh media online.

Padahal kita juga mengetahui dari sosial media, sebelumnya Muararar juga menyatakan bahwa Anies tidak mendampingi Jokowi terkait dengan adanya pihak yang tidak suka melihat Anies Jokowi tampak kompak. Dapatkah hal ii disimpulkan bahwa Muarar sendiri yang tidak suka melihat Jokowi - Anies kompak ?

JIka ini yang terjadi maka sesungguhnya peristiwa itu, sebagaimana dinilai oleh netizen sebagai sebuah kekerdilan jiwa, maka yang kerdil jiwanya adalah Muararar Sirait, yang termasuk tokok sentral dari sebuah partai yang saat ini berkuasa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Terlepas itu semua, tentu pelanggaran Undang-undang keprotokaolan ini tidak terkait hubungan antara Muarar dengan Anies Baswedan pribadi, tapi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang oleh Muarara, artinya, Muararar berhadapan dengan aturan negara.

Oleh karena itu, penegakkan aturan negara akepada Muarara atau mungkin dalang yang menyuruh dia melakukan pelanggaran itu adalah bentuk dari upaya penegakkan hukum dan keadilan. Ungkapan bertanggung jawab dari Muararar tidak sekedar berhenti pada lisan, tetapi pada tindakan, dimana Muararar memberikan sanksi, hukuman bagi dirinya, meskipun Undang-undang tersebut tidak mencantumkan aturan pelanggarannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline