Lihat ke Halaman Asli

Uang Saksi Perkuat Bukti Gagalnya Kaderisasi

Diperbarui: 18 Januari 2018   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gonjang ganjing tentang uang mahar terkait dengan pilkada, utama terkait kasus La Nyalla, nampaknya sampai pada titik temu bahwa sejumlah uang yang harus disetor oleh para kandidat yang akan diusung, dalam hal ini sekitar 40 M yang harus disediakan La Nyalla untuk Gerindra sebagai uang saksi.
Hitung-hitungannya bagaimana penulis belum memperoleh datanya. Namun sebagaimana dengan apa yang penulis ungkapkan dalam "Merenungkan "Nyanyian' La Nyalla" (kompasiana, 13 Januari 2018), dibutuhkannya uang sejumlah itu untuk saksi menunjukan bahwa kaderisasi partai tidak sampai grass root, sehingga tersedia kader-kader partai di akar rumput.

Dalam sebuah kuliah politik Islam di Pondok Pesantren Budi Mulia, saat penulis masih mahasiswa, Pak Syaefullah Mahyudin MA (Allah Yarham) menjelaskan makna kader sebagai figur-figur yang menjaga, keindahan, keutuhan, dan keamananan. Menurut beliau, kader yang berasal dari bahasa Italia Cadre, dalam bahasa Ingris bermakna frame, di Indonesia dimaknai sebagai bingkai atau pigura. Frame, BIngkai, Pigura fot, berarti akan menjaga, menambah keindahan, dan keamana foto itu sendiri dari hal-hal yang merusak.

Analog dengan hal ini, maka kader partai adalah pihak-pihak yang siap menaga keutuhan partai, menjaga kekokohan partai, bahkan menambah paratai nampak Indah sehingga menarik masyarakat untuk menjadi kader partai bersangkutan. Agar dapat melakukan fungsi yang demikian, maka seorang kader partai perlu memahami dan berkomitmen pada nilai-nilai perjuangan partai, idealisme partai, visi, misi dan landasan gerak partai secara utuh dan menyeluruh Bahkan seornag kader parta, harus mampu membumikan semua itu dengan kreatif dan menarik dalam kehidupan berpolitik, melalui akivitas dalam partai politik`

Pengertian partai politik menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 1, definisi partai politik adalah "...organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sangat nampak bahwa, meskipun masyarakat kita berbeda-beda partai olitik, pada ahirnya tujuannya sama yakni menjadi kader bangsa, komponen bangsa yang menjaga keutuhan NKRI. Kader partai politik manapun pada ahirnya adalah memperjuangan tujuan negara RI.

Untuk mencapai maksud tersebut, partai politik perlu melakukan rekruitmen, sebagaimana diungkapkan pada pasal 29 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, berbunyi "Partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: a. anggota Partai Politik; b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.". Dalam upaya ini maka performa partai yang baik dan menaarik sangat diperlukan.

Sudah barang tentu, rekruitmen partai politik terhadap warga negara bukan sekedar untuk mereka yang akan diusung menjadi tetapi juga perlu melakukan rekruitment untuk masyarakat yang siap menduk ide, cita-cita, program termasuk mendukung kader yang akan diusung oleh partai dalam pilkada maupun pemilu. Untuk mancapai hal ini maka partai politik menjalankan pendidikan politik sebagaimana diungkapkan dalam Undang-Undang no 2 tahun 2011 Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sudah barang tentu selain pendidikan politik yang lebih bersifat umum, partai politik, sebagai organisasi sudah barang tentu melakukan kaderisasi partai politik. Yang dimaksud kaderisasi adalah proses pendididkan jangka panjang untuk pengoptimalan potensi-potensi kader dengan cara mentransfer dan menanamkan nilai-nilai tertentu, hingga nantinya akan melahirkan kader-kader yang tangguh. Kader yang tangguh secara umum dapat dilukiskan sebagai bingkai yang kokoh, pigura yang indah dan kokoh yang akan menjadikan partai politik sebagai hal yang sangat menarik. Hal itu ditunjukan dengan integritas organisasi dan komitmen moral yang terjaga.

Melihat sepak terjang kder-kader partai yang terlibat dalam berbagai kasus pidana, kasus-kasus pelanggaran norma moral dan sosial bahkan terjadi pada kelompok elit partai, menunjukan bahwa kaderisasi partai sudah gagal sejak berada di pusat partai itu sendiri. Jika kelompok elit partai tidak menunjukan jiwa kekaderannya, bagaimana dengan kader di grassroot ? jelas akan lebih gagal total alias pada tataran grassroot tidak terbentuk kader partai yang handal. Indikasi dari hal ini nampak pada diperlukannya uang untuk membayar saksi-saksi yang akan ditejunkan di TPS TPS yang semestinya dapat dihandle oleh kader partai ditingkat RT, RW atau desa. Maka sangat wajar jika pada ahirnya masyarakat yang akan memberikan suara pada kandidat atau partai tertentupun menuntut bayaran. Pengakuan La Nyalla tentang uang saksi memperkuat tidak adanya kader partai di akar rumput.

Kondisi tersebut pada ahirnya berujung pada apa yang disebut money politik. Dengan demikian money politik tidak mungkin hilang tanpa adanya kaderisasi partai politik yang optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline