Lihat ke Halaman Asli

Renungan Hardiknas: Nasib Guru Swasta

Diperbarui: 2 Mei 2017   01:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terkait penghasilan guru, menurut Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidupminimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Sedang berkaitan dengan guru swasta (pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat) pasal 15 ayat (3)  Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 

Dalam prakteknya, pasal 15 ayat (3) dari UU No. 14 tahun 2005 ini dapat dikatakan sebagai pasal cuci tangan pemerintah terhadap nasib gru yang mencerdaskan anak bangsa di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masuarakat (Sekolah swasta). Cuci tangan dimaksud adalah cuci tangan atas kesejahteraan guru swasta yang sama-sama mendidik anak bangsa yang sama-sama memiliki hak pendidikan sebagaimana anak bangsa lainnya yang bersekolah di sekolah negeri, sebab upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu "hutang kemerdekaan" dari negara kepada rakyatnya, bangsa Indonesia. 

Pasal 15 ayat (3) dalam kenyataannya diaplikasikan bahwa gaji guru yang mengajar yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan) sangat tergantng dari seberapa besar dana yang dapat dikumpulkan oleh pihak  yayasan dari orang tua siswa, yang jika diamati secara-rata-rata, kemampuan memberikan imbalan jauh di bawah kriteria sejahtera. Coba bayangkan, seorang guru yang mengajar 40 Jam pelajaran, selama 5 hari seminggu, gaji yang diperoleh jika perkjam pelajaran adalah Rp. 20.000  dan tranport setiap tatap muka Rp. 25.000 maka dia akan memperoleh 40 X Rp. 20.000 ditambah 22 X Rp 25.000, tidak lebih dari Rp. 1.350.000. 

JIka Perusahaan terikat dengan aturan pengupahan yang ada di UU ketenagakerjaan, yang biasanya dengan istilah upah minimal (UMR) maka buruh dapat  melakukan  demo jika ersahaan tidak memenuhi ketentuan itu,  jika guru swasta demo mengharapkan  UMR tiak dapat semena-mena karena sudah ada kesepakatan bersama tentang hak yang harus diterima dari yayasan. Apalagi mengingat dana yang yang diperoleh yayasan berasal dari orang tua siswa, maka jika guru menginginkan kenaikan gaji, maka  yayasan harus  menarik bayaran kepada  orang tua siswa jauh lebih  mahal,  yang sudah barang tentu akan membebani ortu siswa yang bisa  berakibat fatal ,  terjadinya tingkat drop out yang  sangat tinggi.  Inilah yang harus diperhatikan pemerintah terkait kesejahteraan guru non pns, sebab  sekali lagi, mencerdaskan kehidupan bangsa sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemrintah (amanat UUD) dan guru non pns telah melakukan tanggung jawab itu.

Sayangnya, pemerintah seolah cuci tangan, seakan yang menjadi tanggung jawabnya adalah guru-guru PNS belaka, guru swasta tetap harus menerima nasib sesuai kemampuan yayasan dimana di mengajar, padahal yang didik adalah sama-sama anak bangsa yang memiliki hak pendidikan yang sama. Oleh karena itu srjak 2013 penulis  srlalu mrngingatkan pemetintah agar memperhatikan guru swasta dalam bentuk manifesto pendidikan (pernah ditulis di kampasiana) yang penulis   kirim ke pengambil krbijakan pendidikan.  Penulis sendiri  adalah guru swasta sehingga  memahami  benar nasib guru swasta apalagi di sekolah dengan siswa dari keluarga menengah ke bawah. Hampir 30 tahun menjadi guru, sejauh pengamatan saya gaji guru guru swasta rata rata jauh di bawah UMR.

Semoga kali ini benar benar diperhatikan oleh pemerintah sebab bagaimanapun juga guru swasta juga mendidik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dampaknya akan berpengaruh pada kualitas pendidikan nasional seluruhnya. Hal ini tentu saja jika pemerintah yakin bahwa guru adalah faktor penting dalam mencapai standar kualitas pendidikan nasional, dan sudah barang tentu jika pemerintah tidak menganngap bahwa anak-anak yang bersekolah di swasta juga anak-anak syah ibu pertiwi yang memiliki hak pendidikan yang sama dengan teman-temannya yang bersekolah di sekolah negeri. 

Selamat Hardiknas, selamat meningkatkan kualitasnya secara menyeluruh, termasuk meningkatkan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan ikut cawe-cawe menyejahterakan gurunya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline