Lihat ke Halaman Asli

Saiful Jamil Tahu, Saksi Palsu Dosa Besar!

Diperbarui: 15 Maret 2016   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam menanggapi laporan pihak-pihak yang merasa menjadi korban pencabulan Saipul Jamil, team pengacara selalu menegaskan tentang keterangan palsu sebagaimana termaktub pada Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Melalui berbagai tayangan mas media maupun sosial media, banyak kalangan ahli tingkah laku yang menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Saipul Jamil sesaat setelah penangkapan maupun dalam proses pemeriksaan untuk pembuatan BAP pertama dimana Saipul Jamil, mengakui, merasa khilaf dan meminta maaf, justru mengirimkan pesan-pesan spontanitas dan jujur. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa itulah sebenarnya yang terjadi. Dan Saipul dapat menjalani hari-hari di penjara dengan wajar tanpa tekanan.

Para pengamat perilaku memberikan komparasi bahwa stelah pencabutan BAP pertama, pesan-pesan yang dipancarkan oleh Saipul Jamil terlihat seperti ada tape recorder yang harus diputar, terasa ada yang mengatur atas pesan yang disampaikan, dan kita bisa mearik kesimpulan Saipul Jamil tidak jujur lagi, entah siapa yang mengaturnya.

Sudah barang tentu, Hanya Saipul Jamil yang tahu kondisi persisinya. Namun jika memang sesungguhnya pernyataan pada BAP pertamalah yang benar, dan Saipul jamil tahu bahwa pencabutan BAP pertama yang mengandung unsur-unsur meringankan hukuman pada penentuan vonis nantinya, sebagai langkah yang salah, namun tetap diyakinkan sebagaimana disampaikan team pengacara bahwa mereka memiliki 4 alat bukti yang dapat memaptahkan tuntutan polisi untuk menerima sebagai strategy hukum yang kuat, maka jelas Saipul jamil ada di tengah persimpangan.

Beberapa alasan yang membuat Saipul Jamil ada dipersimpangan adalah :

1. Sebagai Sarjana Hukum, tentu Saipul Jamil Sangat memahami keberadaan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang seharusnya ditegakkannya bersama dengan team pengacaranya, bukan hanya digunakan untuk semacam "mengintimidasi" secara halus bagi mereka yang akan melaporkan.

2. Sebagai seorang muslim tentu memahami bahwa Saksi Palsu adalah Dosa besar, yang konsekuensi akhiratnya layak diperhitungkan .

3. Sekiranya dengan kelihaian team pengacara Saipul jamil memenangkan kasus ini, maka konsekuensinya para korban akan memikul beban yang tidak ringan bahkan dapat trauma seumur hidup, Jika demikian betapa besar kedzaliman yang dilakukan oleh seorang saipul jamil. 

Oleh karena itu, sebelum semuanya terlanjur, sebagaimana keluarga (principal) yang telah mengajukan pencabutan praperadilan, cobalah bertemu lagi, dan bicaralah dengan hati nurani kepada Sapul jamil, tentang apa yang terjadi sesungguhnya, yang memungkinkan Saipul jamil menangungung hukuman seminimal mungkin. Penulis yakin Saipul Jamil akan memilih hukuman dunia dari pada harus menanggung hukum ahirat karena saksi/keterangan palsu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline