Lihat ke Halaman Asli

Surat Terbuka Untuk Bapak Mendikdasmen

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(MOHON  PERHATIAN UNTUK  GURU NON PNS)

Yth. Bpk. Menteri Pendidikan dasar dan Menengah
Bpk. Anies Baswedan

Selamat Berjuang di dunia Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak  Anies Baswedan. Amanah INDONESIA PINTAR Insya Allah dapat kita wujudkan dengan Spirit Gotong Royong.

Sebagai guru SMA, sepanjang pengetahuan kami, banyak hal harus dibereskan di Dikdasmen, termasuk Reformasi Birokrat dan Kurtilas (kurikulum Tidak Jelas) , ketimpangan kesejahteraan dan tunjangan Guru PNS - Non PNS, bahkan dikhotomi Pendidikan negeri Swasta,  dan   sudah barang tentu banyak hal kurang mendidik di dunia pendidikan.

Real Action Bapak  Anies baswedan dalam Gerakan Indonesia mengajar selama ini,  maupun pada prestasi yang lebih luas, adalah modal sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Pintar dengan dukungan Kita semua, semua masyarakat pendidikan Indonesia, terutama Guru sebagai ujung tombak pendidikan kita , tidak memandang guru swasta maupun guru negeri, Guru PNS maupun Guru Non PNS.

Dalam kontek pendidikan anak bangsa Guru non PNS adalah bagian integral dari upaya mencerdaskan bangsa. Tuntutan untuk menjadi Indonesia hebat, tentu saja sangat memerlukan Guru-guru Non PNS yang hebat pula. Sayangnya di tengah tuntutan yang dahsyat tersebut, nasib terutama kesejahteraan Guru Non PNS kurang diperhatikan pemerintah. Karena pemerintah merasa itu tanggaung jawab penyelenggara pendidikan (yayasan).

Sayangnya hampir semua Yayasan merasa menjalankan penyelenggaraan pendidikan sesuai aturan yang ada, terutama dengan memanfaatkan kalausul : "menurut kemampuan penyelenggara pendidikan"  yang ada di Undang-Undang Guru dan merasa bukan bagian dari pihak yanh harus menjalankan Perundang-Undangan tenaga kerja.

Oleh karenanya penerapan UU Tenaga Kerja bagi tenaga kerja bidang pendidikan perlu dipertegas. untuk melindungi guru non PNS. masa tenaga kerja sektor lain bisa mendapat UMR, para guru hanya mendapat setengah bahkan seperempat UMR. Klausul tentang "menurut kemampuan penyelenggara pendidikan" perlu dihapuskan.

Karena hal itu sering menjadi perisai bagi pengelola pendidikan untuk memberikan sebatas itu (bukan semampunya tapi semaunya). Dan sudah bukan rahasia lagi, yang terjadi di dunia pendidikan sesungguhnya konglemerasi dan komersialisasi pendidikan, sehingga jangan sampai guru terusd diminta ikhlas untuk diperas, demi perkembangan aset yayasan yang semakin meluas.

Pengawasan dan audit terhadap penyelenggara pendidikan terutama yang dilakukan masyarakat (yayasan keluarga) perlu benar-benar dilakukan termasuk terhadap komposisi pembiayaan dan perimbangan kesejahteraannya.

Tentu saja, jika kita dapat memotret riil kondisi guru secara keseluruhan, maka akan nampak banyak guru di wilyah buram antara wilayah miskin dan rentan miskin.  Dengan demikian  adalah sebuah langkah bijak jika guru non PNS yang miskin dan rentan miskin mendapat Kartu Sejahtera Guru Non PNS sebagai penghargaan atas pengabdiannya, karena pada hakekatnya guru Non PNS juga mendidik anak bangsa. Apalagio guru-guru yang demikian, yang kebanyakan adalah menangani sekolah-sekolah dan murid-murid duafa tentu tidak memiliki masa depan yang jelas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline