Mungkin para pembaca akan kaget membaca judul di atas, banyak yang berpendapat hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Tawuran yang selama ini marak terjadi semakin parah, kalau dahulu hanya sebatas antar anak SMU, saat ini sudah antar kelompok, antar warga, dan sangat berpotensi sekali menjadi konflik horizontal yang lebih luas.
Dan sekali lagi, kalau kita perhatikan, aparat keamanan tidak bisa berbuat banyak.
Walaupun bukan maksud saya untuk membangkitkan kembali "romantisme" kekerasan seperti di masa orde baru, namun tawuran yang terjadi juga adalah tindakan melanggar HAM. Tetapi perintah Tembak di Tempat bagi para pelaku tawuran tentu bersyarat. yaitu :
1. Dilakukan oleh aparat yang memiliki skill dan kemampuan menggunakan senjata tingkat tinggi, artinya obyek tembak adalah kaki dari para pelaku tawuran, dan menggunakan peluru karet, jangan peluru tajam.
2. Dilakukan kepada pelaku yang dinilai sangat brutal, membawa senjata tajam misalnya, atau provokator.
Upaya ini saya nilai akan efektif meminimalkan tawuran, karena dampaknya masyarakat akan berpikir ulang untuk melakukan tindak kekerasan, kedua pihak aparat akan lebih memiliki wibawa, walaupun resiko dan dampaknya sangat besat, tapi setiap langkah pasti juga memiliki resiko sendiri.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H