Lihat ke Halaman Asli

Sewindu UU Desa, Saatnya Desa Berbenah

Diperbarui: 18 Januari 2022   03:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: simpledesa.com

"Desa adalah tiang penopang pembangunan. Karena desa lah yang paling dekat dan paham situasi dan kondisi rakyat pinggiran. Karena itu dengan memajukan desa, mimpi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud" 

~Januarius Darwin Tosong

Tanggal 5 Januari 2022, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar sewindu lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014, yang kemudian disebut dengan UU Desa. Mengutip situs resmi KemenDes, PDTT, tema yang dipilih untuk peringatan Sewindu UU Desa adalah "Percaya Desa, Desa Bisa". Pijakan dasarnya karena  memang desa itu bisa jika diberikan kesempatan dan kepercayaanm.m

Lahirnya UU Nomor 6 Tentang Desa menandai lahirnya era baru tentang desa. Paradigma tentang desa yang kerap dipadankan dengan keterbelakangan dan keterisoliran mulai memudar seiring lahirnya UU Desa tersebut. 

Aliran dana dari negara pun mengucur deras ke desa, yakni Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Konsep dasarnya jelas: pembangunan harus dimulai dari desa. Hanya dengan itu, pemerataan pembangunan di republik ini bisa tercapai.

Berdasarkan data dari kementerian keuangan, 400 triliun APBN dikucurkan sejak 2015 hingga 2021 untuk dialokasikan ke desa dalam rupa Dana Desa.

Begitu besar komitmen dan perhatian pemerintahan era Joko Widodo untuk memajukan desa. Tak hanya itu berbagai bantuan lain pun mendampingi Dana Desa, khusus untuk menggerakan dan menghidupi sektor UMKM di Desa.

Seiring berjalannya waktu, begitu banyak desa yang berlomba-lomba menjadi desa yang terdepan. Banyak desa mengejar ketertinggalan pembangunan dengan bantuan Dana Desa. Lebih dari 57.000 badan usaha milik desa (BumDes) yang lahir dari keberadaan dana desa.

Namun, kehadiran Dana Desa bukan tanpa masalah. Praktik penyelewengan dana desa oleh aparatur desa begitu masif sejak adanya dana desa. Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, dari 2015 hingga 2020 terdapat 676 terdakwa perangkat desa yang terlibat kasus penyelewengan dana desa.

Pada 2020, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai 111 miliar rupiah. Angka itu menempati urutan kedua kerugian negara pada 2020 setelah praktek korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah. (Kompas, 22 Maret 2021)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline