Lihat ke Halaman Asli

Diva Febrianto

Mahasiswa D4 Bahasa Inggris Politeknik Negeri Padang

Pungut Liar Dilakukan oleh Masyarakat Mengatas Namakan "Pribumi"

Diperbarui: 10 Juli 2023   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat setempat lebih tepatnya remaja setempat sering kali melakukan pungutan liar yang tidak sesuai prosedur  dan Per UU yang berlaku. Salah satu nya Pungutan Liar yakni lahan parkir, yang dimana lahan parkir yang ditentukan oleh Dinas Perdagangan Pasar hanya boleh diminta kepada Pengendara Roda 4, Selain itu maka tidak ada hak dasar mereka untuk melakukan pungutan liar. pungutan liar alias pungli dan bisa dijerat pasal 368 dan 371 KUHAP dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun dan 9 tahun penjara.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas fenomena tersebut dan melihat dampaknya terhadap masyarakat.

Masyarakat setempat, lebih tepatnya di Kota Padang , Pasar Simpang Haru , Kec. Padang Timur. Telah terjadi aksi Pungli yang dilakukan oleh warga ataupun masyarakat setempat yang mengatas namakan diri mereka tersebut adalah orang asli atau pribumi setempat.

Sedangkan dalam Per UU yang diberlakukan oleh dinas pasar setempat pungutan parkir hanya boleh diminta kepada Kendaraan Roda 4 saja, karena sama-sama diketehaui diluar pasar tersebut banyak toko Elektronik yang buka dari pagi hingga tengah malam.

Lebih parahnya lagi, ada beberapa toko di depan pasar simpang haru tersebut yang dipungut paksa dengan alasan Bayar uang parkir konsumen selama 1 bulan yang nominalnya Rp 100.000 Rb rupiah, ini harus dibayar oleh beberapa toko setempat dan tidak untuk semua toko elektronik.

Selain itu , Konsumen roda 2 elektronik tersebut sering melakukan complain kepemilik toko setempat karena mereka terkadang hanya berbelanja sebentar dan tidak memiliki uang berlebih tetapi diharuskan membayar parkir, dan sering terjadi juga kepada pelanggan yang hanya membeli bola lampu atau bahkan yang tidak jadi berbelanja pun karena yang mereka cari tidak ditemuipun tetap saja dimintai parkir oleh remaja setempat. Tidak hanya disekitaran pasar saja yang mereka lakukan pungutan liar, dikawasan kampus Universitas Dharma Andalas saja, mereka tetap saja masih memintai uang parkir, jadi ini sungguh meresahkan masyarakat pengguna jalan yang hanya berhenti sejenak karena mungkin ada keperluan mendadak. 

Selain itu jika mereka benar-benar memiliki hak parkir setempat seharusnya mereka telah terlatih dan memiliki tanda seperti memakai rompi khusus dan dilengkapi dengan peluit parkir yang ada.

Sebaiknya jalan efektif yang bisa diambil dimana juru parkir tersebut dilatih dan diberikan arahan oleh pemerintah Dinas Pasar dan diberikan tanda bagi mereka sebagai tugas parkir. Kemudian berikan arahan ke mereka bagian lahan dan kendaraan tipe apa saja yang boleh diminta uang parkirnya. Selain itu harus sama-sama diketahui hasil parkir tersebut diperuntukkan untuk apa, dan pungutan liar parkir yang diberatkan oleh beberapa toko saja harus dihentikan dan dilakukan tindak lanjut hukum jika masih terdapat hal tersebut. Jika mereka membuat alasan uang keamanan, itu tetap saja salah, karena setiap pemilik toko akan ditagih uang keamanan dll oleh dinas pasarnya, dan tetap juga diminta oleh orang tugas malam setiap hari nya dengan alasan uang keamanan, hal ini dapat mengecilkan angka pungli jika juru parkir nya terlatih dan ada binaan karena mereka tidak akan melakukan pungli sesuka hati mereka. Dan itu merupakan harapan setiap konsumen setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline