Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN TIM II Undip Lakukan Sosialisasi Cara Penyimpanan Obat dan Ciri Obat Rusak

Diperbarui: 5 Agustus 2021   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poster Edukasi (Dokpri)

Penggunaan obat atau suplemen di masyarakat sudah menjadi suatu kebiasaan atau kebutuhan, apalagi di masa pandemi seperti saat ini yang sebaiknya rutin mengonsumsi suplemen vitamin untuk meningkatkan kesehatan. Masyarakat dengan mudah mendapatkan obat atau suplemen di apotek untuk melakukan swamedikasi atau pengobatan sendiri. Penggunaan obat di masyarakat, sering kali masih terdapat sisa atau membeli obat dalam jumlah tertentu untuk persediaan, sehingga obat akan disimpan di rumah.

Penyimpanan obat menurut Rahmawati F (2014), membutuhkan perlakuan penyimpanan yang tepat untuk memelihara mutu obat, keamanan, stabilitas dan menghindari adanya kerusakan obat. Menurut Kemenkes RI (2014), penyimpanan obat harus sesuai dengan aturan penyimpanan yang terdapat pada kemasan obat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat yaitu disimpan di suhu ruang dan terhindar dari sinar matahari, obat dalam bentuk cair, seperti sirup, tidak boleh disimpan di lemari pendingin kecuali jika disebutkan dalam kemasan obat, disimpan dalam wadah/ kemasan aslinya, tidak boleh mencampur tablet dan kapsul dalam satu wadah, dan dipisahkan antara obat dalam dan obat luar serta dijauhkan dari jangkauan anak -- anak. Penyimpanan obat yang tidak tepat akan berakibat pada kerusakan obat yang nantinya akan berdampak pada khasiat atau manfaat obat. Kerusakan obat dapat ditandai dengan adanya perubahan warna dan bentuk, label sudah tidak terbaca atau sudah lewat tanggal kadaluwarsa. Kerusakan obat tablet dicirikan dengan perubahan warna, bau, basah, terdapat bitnik -- bitnik atau lubang, pecah, retak, dan kemasan menggembung. Obat sirup dicirikan dengan sirup menjadi keruh, terdapat gumpalan, serta perubahan warna dan kekentalan sirup. Obat kapsul dicirikan dengan cangkang menjadi lengket, lembek dan berubah warna. Sedangkan obat salep dicirikan dengan perubahan warna dan bentuk seperti menjadi lebih keras.

Masyarakat Desa Honggosoco RT 03 RW 04, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, masih kurang mengetahui mengenai cara penyimpanan obat yang tepat dan ciri obat yang rusak, sehingga saya Darsih Sarastri, mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021 melakukan sosialisasi cara penyimpanan obat yang tepat dan ciri obat yang rusak untuk mendukung program SDGs pemerintah tujuan ke-3 yaitu memaastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia.

Sosialisasi Melalui Media Sosial (dokpri)

Video Edukasi (Dokpri)

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mengirimkan video edukasi melalui whatsapp kepada masyarakat sekitar yang sebelumnya sudah dimintai nomor whatsapp saat melakukan program kerja sebelumnya. Video edukasi yang dibagikan memuat informasi mengenai cara penyimpanan obat yang tepat dan ciri obat yang rusak yang dikemas dalam bentuk animasi bergerak dan penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Penempelan Poster di Puskesmas Pembantu Desa (Dokpri)

Selain itu, program KKN juga menggunakan alat bantu berupa poster edukasi yang selanjutnya ditempel di Puskesmas Pembantu di Desa Honggosoco. Penempelan poster di Puskesmas Pembantu Desa diharapkan dapat terbaca oleh warga dan memberikan informasi terkait cara penyimpanan obat yang tepat dan ciri obat yang rusak sehingga masyarakat dapat menerapkan hal tersebut untuk menjaga kualitas obat.

Penulis : Darsih Sarastri -- Farmasi, Fakultas Kedokteran, Universitas Diponegoro.

Desa Honggosoco RT 03 RW 04, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline