Lihat ke Halaman Asli

Professor Pelanggar HAM

Diperbarui: 17 Agustus 2024   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pelecehan yang dilakukan profesor terhadap salah satu mahasiswinya merupakan tindakan yang patut diberikan hukuman. Tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma yang berdampak pada kehidupan sehari-hari korban. Hukuman yang dijatuhkan kepada profesor harus menjadi efek jera, agar mencegah perbuatan serupa di masa depan.

Kendari - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B, ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R (20). Profesor B terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polisi menjerat Profesor B dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022.

Profesor yang seharusnya menjadi mentor bagi para mahasiswa, justru berperilaku tidak senonoh seperti lumba-lumba. Profesor tersebut tak ada bedanya dengan lumba-lumba, yang juga berperilaku tidak pantas terhadap lawan jenisnya dan merenggut hal berharga yang mereka miliki. Profesor dan lumba-lumba sama-sama memiliki kesan bahwa mereka adalah makhluk yang baik, namun kenyataannya tidak selalu demikian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline