Lihat ke Halaman Asli

Daro Eko Wahab

Penyuluh Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Menjaga Pemilu dan Profesionalitas Penyuluh Kehutanan

Diperbarui: 29 Oktober 2023   22:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Penyuluhan Kehutanan(doc. Pribadi)

Pemilihan Umum telah memanggil kita seluruh rakyat menyambut gembira, itulah sepenggal syair lagu Pemilu yang mengingatkan bahwa sebentar lagi  bangsa Indonesia akan melakukan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden. 

Tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai dengan pendaftaran partai politik dan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.  Dalam kegiatan kampanye para peserta pemilu akan berusaha untuk bertemu dengan masyarakat dari segala lapisan masyarakat.  Dalam masa masa seperti inilah masa bagi aparatur sipil negara (ASN) menghadapi kerawanan politik. 

Kerawanan ASN ini bisa terjadi karena  adanya tekanan politik dari pihak tertentu untuk memenangkan calon peserta pemilu.  Penyuluh Kehutanan yang bekerja bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah salah satu profesi yang potensial untuk dimanfaatkan dalam kontestasi pemilu.

Berdasarkan berbagai identifikasi dari pemilu baik pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan legislatif dan Presiden wakil Presiden terdapat beberapa titik yang dapat dimanfaatkan antara lain adalah dalam kaitan pengadaan bantuan sosial, peralatan dan program yang menyasar kepada masyarakat sasaran tertentu dan selanjutnya masyarakat diarahkan untuk mengikuti preferensi politik tertentu.

Penyuluh Kehutanan sebagai salah satu aparatur sipil negara berdasarkan undang-undang tidak boleh ikut dalam politik praktis dan dilarang mengarahkan pihak lain untuk memilih suatu calon peserta pemilu tertentu.  Netralitas menjadi kewajiban bagi penyuluh dan juga ada ancaman sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Para penyuluh kehutanan dapat bersikap netral, dan menjaga jarak yang sama dengan kontestan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain, pimpinan instansi di setiap unit kerja harus memberikan contoh dan menegaskan komitmen para ASN di bawahnya, senantiasa berani untuk menyatakan integritas, netralitas dan kesadaran untuk mentaati aturan dalam pemilu dan Undang-undang ASN, dan yang ketiga adalah meningkatkan kesadaran akan beratnya sanksi yang akan diterima apabila seorang ASN melakukan pelanggaran pemilu yang dapat diancam hukuman yang berat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun .

Oleh karena itu para penyuluh kehutanan perlu menjaga netralitas dengan tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepada calon atau peserta pemilu tertentu agar pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil, dan berlangsung dengan lancar.  Dengan netralitas asn khususnya penyuluh kehutanan, maka penyuluh kehutanan akan dapat menjaga profesionalitasnya dalam bekerja melayani masyarakat secara adil.

Penyuluh kehutanan adalah suatu profesi yang mulia dengan senantiasa bersama masyarakat dalam belajar, dan mengembangkan dirinya untuk menyejahterakan hidupnya, menjaga alam dan lingkungan untuk generasi sekarang dan masa yang akan datang.

Pemilu berlangsung setiap lima tahun, dan setiap lima tahun itu masyarakat kembali memilih pemimpinnya, sehingga pemilu perlu disikapi dengan baik dan tidak terjadi pembelahan dan perpecahan di masyarakat.  Penyuluh Kehutanan justru perlu ikut menjaga pemilu agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib, sehingga bangsa dan negara ini semakin maju dan lebih baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline