Lihat ke Halaman Asli

Daro Eko Wahab

Penyuluh Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Perjuangan PKSM dalam Mengawal Perhutanan Sosial

Diperbarui: 1 November 2021   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PKSM Melakukan Kegiatan Penandaan Batas Areal HKm (dokpri)

Pengelolaan hutan telah berada di era baru perhutanan sosial.  Izin legalitas telah banyak diberikan untuk masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan dengan lima skema yaitu hutan desa, hutan adat, hutan kemasyarakatan, kemitraan lingkungan.  

Perhutanan Sosial ditujukan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.  Selama ini hutan hanya dikelola oleh perusahaan besar, dan akses untuk masyarakat tidak diberikan.  Namun dengan  perubahan paradigma pengelolaan hutan ini, masyarakat dapat ikut membangun hutan sebagai subjek.

Pemerintah juga tidak hanya memberikan akses legal tetapi juga diikuti dengan berbagai kebijakan peraturan yang mendukung untuk keberhasilan pembangunan kehutanan.  Diantaranya adalah kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan melatih dan membekali pendamping perhutanan sosial dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi. Pendamping perhutanan sosial ada di antaranya adalah Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM).

PKSM adalah Penyuluh kehutanan yang berasal dari masyarakat yang secara sukarela mau dan mampu melaksanakan penyuluhan kehutanan.  Di Provinsi Lampung khusus nya si UPTD KPH Way Waya PKSM berasal dari Pengurus Gapoktan atau KTH di wilayah UPTD KPH Way Waya.

 PKSM di KPH Way Waya telah bertugas mendampingi pemegang izin dalam melaksanakan berbagai kewajiban sebagai pemegang izin perhutanan sosial.

Perjuangan PKSM di KPH Way Waya dapat dikatakan cukup berat karena kondisi geografis yang pegunungan dan sangat bergelombang.  Dengan ketinggian tempat yang beragam dan telah rimbun dengan berbagai jenis tanaman yang ditanam pada periode sebelumnya.

Namun Perjuangan PKSM di KPH Way Waya patut mendapat apresiasi karena telah melakukan berbagai kegiatan pendampingan.  Kegiatan penyuluhan baik dilakukan secara sendiri maupun secara bersama. Kegiatan itu adalah tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan maupun tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan pengembangan usaha.  Kondisi jalan dan alam yang kurang mendukung sering kali dialami oleh PKSM dalam mendampingi KTH atau Gapoktan.

Seorang PKSM melakukan kegiatan pendampingan baik sedang dibiayai maupun secara mandiri.  PKSM Way Waya juga telah tergabung dalam forum PKSM sebagai wadah organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline