Berada di tengah kawasan hutan lindung Register 39 Kota Agung Utara ternyata memberikan kesempatan bagi belasan Personel KPH Way Waya untuk memberikan makna bagi negeri yang kita cintai.
Perjalanan yang cukup berat untuk berada di areal kerja Perhutanan Sosial yang berada jauh di tengah hutan. Kawasan hutan lindung Register 39 Kota Agung Utara memang masih tergolong memiliki tutupan lahan yang baik. Banyak jenis kayu dan juga tanaman buah-buahan menutupi sebagian besar kawasan.
Namun tekanan ekonomi dan pertambahan penduduk mau tidak mau dapat mengancam keutuhan kawasan hutan dan kerusakan lingkungan dan vegetasi. Hal ini juga ditambah lagi perubahan paradigma pengelolaan hutan dengan berbagai skema perhutanan sosial yang belum dimengerti sepenuhnya oleh masyarakat yang menggarap di areal kawasan hutan yang masih menyebabkan degradasi hutan dan fungsi hutan.
Oleh karena itu berbagai pemangku kepentingan di bidang kehutanan berusaha untuk tetap mempertahankan fungsi hutan dan meningkatkan serta mengembalikan fungsi hutan dengan berbagai cara, baik melalui kegiatan rehabilitasi, pengkayaan tanaman, dan berbagai program agroforestry.
Namun berbagai kegiatan restorasi fungsi hutan Sekarang ini perlu dilakukan dengan cara yang berbeda dari waktu yang lalu. Masyarakat bukan lagi dianggap objek saja tetapi adalah pelaku dan subjek utama dalam melakukan kegiatan pembangunan kehutanan. Aparatur kehutanan hanya melakukan regulasi dan memfasilitasi kegiatan masyarakat pemegang izin.
Aparatur Kehutanan di UPTD KPH baik Pejabat Struktural Kepala KPH, Kasi dan Kasubbag, Penyuluh kehutanan maupun polisi kehutanan merupakan garda terdepan dalam menyampaikan program pemerintah dan juga menyambungkan kembali aspirasi masyarakat di tingkat tapak. Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan yang memadai dalam menjalankan tugas sehingga dapat lebih optimal. Kondisi areal kawasan hutan yang berat untuk ditempuh. Kondisi kawasan hutan yang telah terkooptasi atau dikelola oleh masyarakat perlu benar benar didampingi oleh personel kehutanan agar dapat mengsinkronkan kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian hutan. Keberlanjutan secara ekonomi dan ekologi serta dinamika sosial masyarakatlah yang menjadi tujuan pembangunan kehutanan.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dilakukan Penyuluh dan polisi kehutanan di tengah kawasan hutan?
Penyuluh kehutanan dan polisi kehutanan di KPH Way Waya Dinas kehutanan Provinsi Lampung secara terstruktur berdasarkan a melakukan kegiatan baik pembinaan kelola kelembagaan KTH dan Gapoktan, kelola kawasan dan Kelola usaha. Sedangkan dalam rangka perlindungan hutan Polisi Kehutanan melakukan upaya-upaya preventif, preemtif dan represif.
Kegiatan penyuluhan dilakukan baik terhadap PKSM binaan, Pengurus Gapoktan dan KTH, juga masyarakat penggarap secara langsung.. pembinaan tata kelola kelembagaan dilakukan dengan cara pembinaan aspek legalitas, kepengurusan, administrasi kelompok, penyusunan aturan kelompok dan lain lain-lain. Pembinaan Kelola kawasan dilakukan dengan dimulai penandaan batas areal kerja, penetapan zona lindung, penanaman tanaman MPTS, bangunan konservasi, sedangkan kelola usaha Dilakukan dengan mendorong terciptanya usaha kelompok dan jejaring kemitraan.
Namun berbagai upaya tersebut tidaklah mudah. Diperlukan keseriusan dari semua pihak baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Berbagai tantangan dan hambatan baik yang datang dari internal maupun eksternal sangat banyak. Upaya terobosan yang out of the box perlu dilakukan. Masyarakat perlu diyakinkan akan tujuan baik pemerintah dengan perhutanan sosial yang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.