Lihat ke Halaman Asli

Bung Moko

Aku berfikir maka aku ada

Apa dan Seperti Apakah Hukum Itu?

Diperbarui: 22 Juli 2020   01:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kampusgw.com

Apa dan Seperti apakah hukum itu?

Dalam keseharian kita, tidak terlepas dari hukum baik pergaulan sosial dalam masyarakat maupun dalam keluarga. secara umum masyarakat sudah mengerti hukum secara garis besar meskipun tidak semua yang berkomitmen untuk patuh terhadap hukum karena kita bahkan setiap hari melihat pelanggaran terhadap hukum baik persoalan yang sederhana hingga persoalan yang rumit. bagaimana tidak, kita kerap dipertontonkan pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh oknum hingga korupsi dan kriminalitas.

Secara umum Hukum dapat didefinisikan sebagai sekumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. kita menarik definisi secara umum karena pengertian hukum yang sangat abstrak sehingga tidak mudah merumuskan suatu definisi yang dapat diterima secara universal. unsur-unsur yang membangun hukum berupa perintah, larangan, kebolehan dan sanksi sedangkan subyek hukum adalah orang dan Badan Hukum.

hukum bertujuan untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan sehingga tercipta keamanan, ketertiban, keteraturan yang berujung terwujudnya masyarakat yang bahagia. hukum merupakan salah satu norma disamping Norma Agama, kesusilaan, dan Kesopanan. hukum kerap menjadi alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaan maupun untuk memuluskan kehendak subyektif penguasa, tidak hanya zaman modern ini namun hal demikian sudah sering terjadi dibelahan dunia.

Untuk itulah seorang filsuf besar John Locke merumuskan konsep pembagian kekuasaan yang ideal, pemikiran Locke tersebut diteruskan oleh Montesque hingga lahirnya Trias politica dimana kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang yang terdiri dari kekuasaan eksekutif (Pemerintah), Legislatif (Perwakilan rakyat) dan Yudikatif (Pengawal Hukum) dalam operasionalisasi eksekutif dan legislatif sebagai pembuat undang-undang sementara Yudikatif sebagai pengawal agar undang-undang tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

Hukum menurut isinya dibagi menjadi dua bagian yaitu Hukum publik dan Hukum Privat. Hukum publik disebut juga dengan Hukum negara berorientasi kepada kepentingan negara/publik seperti Hukum pidana, Tata negara dan administrasi negara, sedangkan hukum privat atau disebut juga dengan Hukum sipil mengatur hubungan keperdataan antar individu seperti perjanjian, waris dll.

pada dasarnya manusia memiliki akal dan perasaan yang bisa menilai perbuatan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan atau yang disebut dengan sifat alamiah, hanya karena faktor eksternal lah yang membuat manusia menjadi jahat. untuk itulah hukum hadir untuk memberikan jaminan kepastian agar kehidupan sosial bermasyarakat dapat berjalan dengan damai, harmonis dan tenteram.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline