Lihat ke Halaman Asli

Bung Moko

Aku berfikir maka aku ada

Dinasti Keluarga Presiden, Benarkah?

Diperbarui: 21 Juli 2020   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

pekan terakhir ini mayoritas media nasional maupun media daerah baik yang elektronik maupun cetak menyoroti putra sulung presiden Jokowi yang saat ini berniat dan telah mendapatkan rekomendasi usungan dari partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) sebagai partai tempat presiden Jokowi dan mas Gibran bernaung. 

Bagaimana tidak, PDI-P merupakan partai yang mendominasi kota Surakarta baik tingkat eksekutif maupun legislatif saat ini walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo merupakan kader terbaik PDI-P begitupun dengan Wakil Walikota Achmad Purnomo merupakan kader banteng. 

Di DPRD kota Surakarta (Solo) PDI-P juga mendominasi dengan menguasai 30 kursi atau setara dengan 67% dari 45 kursi yang ada. Kembali ke pertanyaan. Apakah majunya mas Gibran untuk memperebutkan kursi nomor 1 dikota Surakarta merupakan sebuah politik dinasti?

Dikutip dari laman mahkamah konstitusi republik Indonesia, politik dinasti adalah sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih yang masih terkait dalam hubungan keluarga atau clan garis keturunan. 

Dinasti atau wangsa umumnya ditemukan dalam suatu kekuasaan dalam bentuk monarki absolut atau seperti kerajaan dan kesultanan. di Indonesia sendiri sebelum berdirinya negara kesatuan republik Indonesia banyak kerajaan/kesultanan mendominasi Nusantara dengan sistem dinasti seperti kesultanan Yogyakarta, keadipatian Pakualaman yang sampai sekarang masih tetap eksis namun dalam lingkup NKRI sehingga Sultan pada kesultanan Yogyakarta otomatis menjadi gubernur daerah istimewa Yogyakarta. 

Tidak hanya di Indonesia, dunia internasional juga banyak yang masih menerapkan monarki namun sudah diperlonggar menjadi menjadi konstitusional namun tetap menggunakan dinasti keluarga dan sistem bergiliran seperti dinegara tetangga Malaysia dan kesultanan Brunei Darussalam. 

Indonesian merupakan negara hukum sebagaimana dalam UUD NRI 1945 dan sistem presidensiil, dimana presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. 

Demikian halnya dengan kepala daerah baik gubernur maupun Bupati/Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pesta demokrasi, dimana perolehan suara terbanyak otomatis keluar sebagai pemenang. 

Presiden tidak bisa menunjuk langsung seseorang untuk menjabat sebagai kepala daerah dan tidak pula keturunannya otomatis menggantikannya. 

Dengan demikian dinasti politik tidak tepat digunakan sebagai terminologi dalam hal ini karena kekuasaan berada ditangan rakyat dan rakyat lah menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka di pusat maupun di daerah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline