Lihat ke Halaman Asli

Evaluasi Kinerja Dosen

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Evalusi kinerja dosen memiliki tujuan, antara lain :


  • Mengevaluasi kinerja dosen dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi setelah mendapat sertifikat pendidik,
  • Mengetahui dampak tunjangan profesi terhadap

peningkatan kinerja dosen,
Waktu Penilaian dan Pelaporan:
Tahap Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Kinerja Dosen:
1) Dosen mengisi Laporan Beban Kerja Dosen; Februari minggu I dan Agustus minggu I
2) Asesor menilai kinerja Dosen; Februari minggu II dan Agustus minggu II
3) Fakultas menyurun Rekap Laporan BKD; Februari minggu III dan Agustus minggu III
4) Perguruan Tinggi menyusun Rekap Laporan BKD; Februari minggu ke IV dan Agustus minggu ke IV

Laporan Seksi Data dan Informasi Beban Kerja
Tugas utama seksi data dan informasi membuat kompilasi laporan dosen baik untuk tingkat fakultas maupun universitas. Khusus Kopertis membuat kompilasi laporan kopertis. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1) Terima soft file LKD dari dosen dengan nama file nama masing-masing dosen.
2) Buatkan folder untuk tiap fakultas dan masukkan soft file LKD pada folder yang sesuai.
3) Kompilasi untuk laporan tingkat fakultas dan print (cethak)
4) Mintakan tanda tangan Dekan atau yang sederajat untuk hasil cethakan nya
5) Buat folder tingkat universitas (perg. tinggi). Masukkan laporan masing-masing fakultas ke folder universitas
6) Buat kompilasi laporan universitas. Hasilnya di cetak untuk laporan langsung ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti. Sedangkan untuk PTS dikirim ke Kopertis dan Kopertis mengkompilasi laporan PTS




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline