Lihat ke Halaman Asli

Darmawan bin Daskim

Seorang petualang mutasi

Bercanda tapi Salah

Diperbarui: 3 April 2024   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seorang ibu baru saja meninggal, meninggalkan 2 anak laki-laki dan 1 perempuan, tidak diceritakan tentang bapak, sepertinya sudah meninggal sebelum ibu.

Anak pertama ibu almarhumah tersebut adalah seorang laki-laki bernama Andre, beristrikan Hesti. Anak kedua juga laki-laki bernama Wendi, beristrikan Shandy, sedangkan anak ketiga adalah seorang perempuan bernama Ayu yang belum menikah.

Hesti mengompori suaminya, Andre, agar Andre berhati-hati terhadap Wendi yang sepertinya berniat menguasai rumah warisan ibu karena memang selama ini Wendi masih tinggal di rumah tersebut bersama ibu. Hesti malah sempat berkata kepada Andre, "Bang, jual aja rumah ini agar nanti uangnya dibagi buat kalian bertiga."

Setuju dengan istrinya, Andre (berpenampilan baju muslim) menyampaikan saran Hesti kepada Wendi. Ayu pun setuju dengan Andre untuk menjual rumah warisan ibu. Wendi (berpenampilan baju muslim) menolak dengan berucap, "Bang, ibu baru saja meninggal, masa kita membicarakan rumah warisan sih?" Wendi pun mengingatkan Andre atas pesan almarhumah ibu yang meminta rumah tersebut jangan dijual, tetapi dijadikan rumah untuk anak-anaknya berkumpul.

Dengan kemasan komedi sketsa, pun dari dialog dan alurnya, penonton "diberi pesan" bahwa Wendi dizalimi oleh Andre dan Ayu yang memaksa Wendi menjual rumah warisan ibu.

Oleh karena premis ceritanya adalah Andre dan Ayu yang zalim, sedangkan Wendi yang jadi korban, cerita dilanjutkan dengan adegan Ayu menyita barang-barang berharga dari rumah warisan ibu tersebut karena Wendi tidak mau menjualnya untuk dibagi warisan.

Penebalan pesan Wendi menjadi korban dilanjutkan dengan adegan Andre yang menyantet Wendi beserta istri dan anaknya agar tidak betah dan pindah dari rumah tersebut.

Pertanyaan besar kita adalah, "Apakah sikap Wendi yang menolak menjual rumah warisan ibu dan tetap berpendirian tinggal di situ adalah benar?" Pertanyaan lain kita adalah, "Apakah pesan ibu (sebelum meninggal) agar rumah tidak dijual adalah benar?" Lalu, "Bagaimana mestinya yang benar?"

Secara ketentuan fiqih (mawaris), perpindahan hak milik harta bisa dilakukan lewat 3 cara, yaitu hibah, wasiat, dan waris. Saat hidup, kita dapat menghibahkan harta kita kepada siapa saja (termasuk calon ahli waris) dengan nominal/jumlahnya berapa saja (tidak ada batasan), status kepemilikan berpindah saat akad hibah terjadi.

Saat hidup, kita dapat mewasiatkan harta kita kepada selain calon ahli waris dengan nominal/jumlahnya maksimal 1/3 harta kita, status kepemilikan berpindah saat kita sudah meninggal.

Saat meninggal, harta kita bukan menjadi milik kita lagi karena sebagai orang meninggal, kita tidak mampu lagi mengelola harta kita di dunia. Allah SWT sudah menetapkan bahwa harta yang kita tinggalkan berpindah hak milik kepada para calon ahli waris, bisa ke istri, ke suami, ke anak, ke orang tua, atau kepada saudara kandung dan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline