Lihat ke Halaman Asli

Darmawan bin Daskim

Seorang petualang mutasi

Poin 3 Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Diperbarui: 22 Juli 2021   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokpri

Undang-undang di bidang keuangan negara yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. 

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara disebutkan, "bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara" dan "bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)." 

Penyelenggaraan kegiatan di instansi pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif dan efisien.

Untuk itu dibutuhkan pengendalian intern yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan instansi pemerintah mencapai tujuannya. 

Kembali mengacu pada artikel berjudul "Pengendalian Internal: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya", bila memang tujuan pengendalian adalah untuk memastikan tercapainya tujuan, maka pengendalian menjadi sesuatu yang wajib diterapkan oleh siapa pun yang memiliki tujuan. 

Mengacu pada Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004, "Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh." 

Mengacu pada Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004, "Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah," yang mana telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 

Sebagaimana telah dibahas di "Poin 2 Lalu, Apa Itu Pengendalian Intern?", pada artikel berjudul "Pengendalian Internal: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya" dinyatakan bahwa, " ... definisi pengendalian internal yaitu sebuah sistem yang dibuat oleh perusahaan atau organisasi dalam mengatur segala sesuatu aktivitas di dalamnya untuk mencapai tujuan perusahaan atau organisasi tersebut." 

Pengendalian internal itu sendiri sudah merupakan suatu sistem, tetapi pada PP Nomor 60 Tahun 2008 disebutkan frasa sistem pengendalian intern sehingga menjadi agak rancu karena seperti mengandung dua kali kata sistem

Sementara, kembali kita abaikan kerancuan tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline