Lihat ke Halaman Asli

Keputusan BK tentang Pencopotan Irman Gusman

Diperbarui: 26 September 2016   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Irman Gusman merupakan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Periode 2014 - 2019. Sosok yang pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan kemudian dikenal sebagai penggagas lahirnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada pemilu 2004.

Irman Gusman kini tengah menjadi tersangka atas perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh dirinya. Irman Gusman diduga menerima suap sebesar Rp. 100 Jt rupiah dari sebuah perusahaan gula asal sumatera barat. Sekjen Transparency Internasional Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengungkapkan :

"Yang dilakukan IG ( Irman Gusman ) ini, jika dipengadilan nanti berasil dibuktikan, itu seperti memperdagangkan pengaruh. Kalau dalam term konferensi dunia disebut Trading in influence," kata Dadang kepada BBC Indonesia, Minggu (18/09) malam.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad diujung rapat menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD adalah final dan mengikat soal pemberentian Irman Gusman. Ia menegaskan terkait pemberhentian Irman Gusman bahwa rapat paripurna tidak mengambil keputusan melainkan hanya mendengarkan laporan.

"Dengan demikian, perdebatan dan pembelaan para senator tidak mempengaruhi keputusan BK. Pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD sudah final meski tidak ada proses pengambilan keputusan di paripurna," ujar dia.

Setelah hal tersebut pemimpin rapat menutup rapat paripurna meski ada anggota yang hendak interupsi. Farouk dan AM Fatwa menegaskan bahwa Irman Gusman diberhentikan.

Hal seperti ini memang pantas didapat untuk pelaku tindak korupsi. Seharusnya tidak hanya Irman Gusman yang menerima sanksi seperti ini tetapi para pelaku tindak korupsi lainnya. Mereka seharusnya diberhentikan dan dipenjara, Semua aset harta mereka yang mereka dapatkan dari perbuatan korupsi dikembalikan ke negara dan negara menggunakannya untuk pembangunan dan kemajuan bangsa. Mereka pun yang melakukan tindak korupsi tidak diperbolehkan kembali ke pekerjaan mereka, seperti contoh Penjabat tidak diperbolehkan untuk menjabat lagi walaupun dia ingin mencalonkan lagi dan untuk pengusaha, pemerintah harus menutup usaha mereka tersebut.

Nama                                                                    : AKHMAD DARMA KHAIRIANI

NIM                                                                       : 07031381621124

Kelas                                                                     : Kelas B Ilmu Komunikasi Kampus Palembang

Jurusan                                                                : Ilmu Komunikasi 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline