Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Adi Bima Sakti

Universitas Sumatera Utara

Dampak Hukum dari Penolakan Pasien Gawat Darurat oleh Rumah Sakit

Diperbarui: 6 Oktober 2024   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit bukan hanya masalah etika dan pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius. Artikel ini akan membahas berbagai aspek hukum yang terkait dengan tindakan penolakan tersebut, termasuk dasar hukum, sanksi, dan preseden kasus yang relevan.

Dasar Hukum di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang penolakan pasien gawat darurat yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terdapat dalam pasal:

Pasal 174 ayat (1) "Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.''

Pasal 174 ayat (2) "Dalam kondisi Gawat Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan."

Pasal 189 ayat (1) huruf c "memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.''

Sanksi Hukum

Pelanggaran terhadap kewajiban hukum tersebut dapat mengakibatkan berbagai sanksi. Pertama, yakni sanksi administratif yang dapat berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif, pencabutan izin operasional rumah sakit. Kedua, sanksi pidana yang berdasarkan Pasal 438 UU Kesehatan, penolakan pasien gawat darurat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Ketiga, sanksi perdata yakni rumah sakit dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yakni dalam bentuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dari pihak pasien atau keluarga.

Preseden Kasus

Beberapa kasus penolakan pasien gawat darurat yang telah diproses secara hukum di Indonesia antara lain:

1. Kasus Bayi Debora (2017)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline