Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Sedangkan jimly asshiddiqie mengatakan bahwa demokrasi dalam perspektif horizontal mencakup: adanya pengkauan terhadap pluralitas, adanya aturan yang mengikat dan di jadikan rujukan bersama, adanya pembatasan kekuasaan, dan lain-lainya.
Dari beberapa definisi mengenai demokrasi dapat di tarik kesimpulan bahwa demokrasi merupakan cara atau instrumen yang di tujukan sebagai upaya perwujudan terhadap kesejahteraan rakyat. Jika kita tinjau tentang RUU keistimewaanYogyakarta maka apakah dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia paham akan makna demokrsai itu sendiri?atau hanya sekedar tau bahwa demokrasi hanya di artikan sebagai suatu teoristis untuk menyelenggarakan suatau pemerintahan atau sebagai kajian praktis untuk mewujudkan tujuan negara? Rakyat yogyakarata dari berbagai kalanagan jelas mengatakan bahwa rakyat jogjakarta setuju akan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Dorongan tersebut muncul dari berbagai kalanagan baik dari petani, mahasiswa, maupun dari seniman. sebagai contoh: rakyat bantul yang berbondong-bondong datang ke monumen 1 mret untuk melakuakan unjuk rasa dengan JHF (jogja HipHop Foundation) Sebagai ungkapan ras acinta terhadap keistimewaan jogjakarta. Seharusnya pemerintah tahu apa yang sebenarnaya yang musti di lakuakan, seharusnya pemerintah harus paham mengenaia apa makna demokrasi yang sebenarnya? apakah ahanya sekedar Undang-undang saja yang di jadikan alat sebagai upaya pemerkosaan hak-hak warga negaranya atau kedaultan rakyatlah yang menjadi dasar pembuatan undang-undang?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H