Lihat ke Halaman Asli

Upaya Mengurangi Angka Kemiskinan Melalui Sosialisasi Edukasi Jenis dan Prosedur Bantuan Sosial pada Masyarakat Desa Cilampeni

Diperbarui: 12 Agustus 2022   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini seluruh mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia sedang menjalani program wajib yang dikenal dengan Kuliah Kerja Nyata atau KKN. Pelaksanaan KKN ini dimulai dari tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022 dengan tema "Partisipasi Mahasiswa dalam Menguatkan dan Meningkatkan Program SDG's Desa dan Rekognisi MBKM-Puspresnas Kemdikbudristek" Meskipun pada saat ini Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid-19, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) tetap melaksanakan kegiatan KKN demi terwujudnya kontribusi nyata dari mahasiswa kepada masyarakat. Mahasiswa diharapkan mampu memberikan dedikasi terbaiknya untuk masyarakat terutama dilingkungan sekitarnya.

Seperti yang kita ketahui, Dampak pandemi Covid-19 sangat besar, terutama pada sektor ekonomi. Masyarakat banyak yang kehilangan sumber pendapatan, dan hampir semuanya merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Mayarakat Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, Desa Cilampeni berupaya semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat mengatasi keadaan tersebut, salah satunya dengan memberikan bantuan sosial secara langsung kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan program pemerintah yang di terapkan melalui kegiatan KKN Tematik 2022 , dimana didalamnya terdapat salah satu indikator yaitu "Desa Tanpa Kemiskinan".

Pelaksanaan KKN tahun ini yang cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya namun tidak menutup semangat penulis untuk terus berpartisipasi dalam melakukan segala program dan kegiatan yang telah direncanakan. Banyak program yang sudah dilakukan oleh kelompok penulis, salah satunya yaitu Sosialisasi Edukasi mengenai Jenis dan Prosedur Bantuan Sosial pada Masyarakat Desa Cilampeni. Tujuan kegiatan tersebut agar masyarakat Desa Cilampeni mengetahui prosedur bantuan sosial yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia dan mengetahui indikator-indikator penerima bantuan sosial agar tepat sasaran.  Hal tersebut juga merupakan upaya mengurangi angka kemiskinan di Desa Cilampeni.

Langkah awal yang Penulis lakukan adalah observasi dan berkomunikasi dengan Kepala Desa mengenai program yang akan dijalankan, setelah Kepala Desa mengetahui dan menyetujui lalu penulis diarahkan untuk bertemu Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pemerintahan untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai materi program penulis. Materi program ini lebih terfokuskan mengenai prosedur bantuan sosial. Dalam penyusunan materi, penulis merujuk pada aturan Kementrian Sosial Republik Indonesia berdasarkan saran dari Kasi Kesejahteraandan Kasi Pemerintahan Desa Cilampeni.

whatsapp-image-2022-08-07-at-19-37-39-62efb8aca51c6f03733f04a2.jpeg

Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Sebenarnya, apa itu bansos? Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Ada beberapa jenis bantuan sosial diantaranya yaitu : 1) Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. 2) Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. 3) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menurut Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah sebagai berikut: a) kehilangan mata pencaharian; b)belum terdata (exclusion error); dan c) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Adapun prosedur bantuan sosial yaitu Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Cara masuk ke DTKS adalah dengan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel). PERLU DIINGAT!!! Data yang sudah terdaftar di DTKS tidak secara otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi jumlah kuotanya.

whatsapp-image-2022-08-07-at-19-37-39-1-62efb2f1a51c6f0c5d7ca224.jpeg

Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan penulis secara luring kepada masyarakat dengan menempelkan poster di mading desa, maupun secara daring dengan memanfaatkan media sosial yang ada. Dengan adanya program sosialisasi dan edukasi mengenai jenis dan prosedur bantuan sosial ini masyarakat Indonesia khususnya Warga Desa Cilampeni mengetahui jenis dan prosedur bantuan sosial yang baik dan benar agar tepat sasaran dan bisa mewujudkan upaya mengurangi angka kemiskinan masyarakat di Desa Cilampeni

Penulis: a. Darandhika Jufri, b. Aenah Aeliyah Purbaningrum, c. Firda Kurnia Rahmah Septiani, d. Monika Syaftin

a Ilmu Keolahragaan, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline