Lihat ke Halaman Asli

Belajar Sambil Bermain, Anak-anak Desa Jono Dikenalkan Rambu-rambu Lalu Lintas

Diperbarui: 17 Juli 2024   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

doc. pribadi (Pengenalan rambu-rambu lalu lintas untuk anak-anak)

Jono, Cerme- Kesadaran untuk tertib berlalu lintas perlu perlu dimiliki oleh setiap orang, bukan hanya orang dewasa, melainkan juga pada anak usia dini untuk mengurangi resiko kecelakaan berlalu lintas. Orang tua juga harus menjelaskan kepada anak bahwa tertib berlalu lintas ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang mengemudi/membawa kendaraan. Artinya, pejalan kakipun juga harus tertib berlalu lintas.

"pembelajaran dan pengenalan rambu-rambu lalu lintas ini kita lakukan agar anak-anak usia dini Desa Jono makin cerdas dan paham tentang rambu-rambu lalu lintas. Sambutan mereka sangat senang dan antusias,"kata Novia Safitri salah satu anggota KKN Universitas Gresik

Rambu-rambu lalu lintas yang perlu dikenalkan pada anak :

  1. Rambu peringatan, rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
  2. Rambu larangan, rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya: rambu larangan berhenti, larangan berbelok.
  3. Rambu perintah, rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya: a) Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk. b) Rambu batas minimum kecepatan. c) Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
  4. Rambu petunjuk, memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya tentang arah yang ditempuh atau letak kota yang akan dituju. Misalnya : rambu petunjuk tempat makan, rambu petunjuk rute.
  5. Rambu lampu lintas, seperti lampu merah, lampu kuning, dan lampu hijau. Lampu merah mengisyaratkan untuk berhenti, dan lampu kuning mengartikan hati-hati atau sebaiknya berhenti, dan lampu hijau mengartikan dipersilahkan untuk jalan dan memiliki batas waktu yang sudah ditentukan.

doc. pribadi (anak-anak antusias mendengarkan penjelasan kakak-kakak KKN)

"Selain membangun pengetahuan tentang rambu lalu lintas, kami juga mengenalkan tentang fungsi dari zebra cross, trotoar dan jembatan penyeberangan, "tambah Cindy Febiana salah satu anggota KKN yang berasal dari Fakultas Hukum.

"Harapannya dengan program ini anak-anak lebih mudah mengerti karena kami memakai media gambar warna warni sehingga anak-anak jauh lebih fun Ketika belajar,"pungkas Ibu Dara Puspitasari selaku DPL Mahasiswa KKN Universitas Gresik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline