Lihat ke Halaman Asli

Dara AyuJuwita

Bismillahirrahmanirrahim

Pandangan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Tidak Langsung di Indonesia

Diperbarui: 7 Juli 2021   03:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari peran pemerintah daerah. Adapun sistem pilkada (pemilihan umum kepala daerah) yang pernah diterapkan di Indonesia meliputi pemilihan secara langsung dan tidak langsung. 

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung artinya rakyat memilih secara langsung pemimpin daerah nya.
Terdapat dampak positif nya yaitu:  masyarakat memiliki hak untuk menyalurkan pendapatnya.
Tetapi terdapat juga dampak negatifnya seperti : terkadang pemimpin yang dipilih tidak tepat karna hanya tau sekilas saja,misalnya hanya tau pada saat kampanye saja.

Pilkada tidak langsung artinya pemimpin daerah ditunjuk langsung atau diwakilkan oleh DPRD.
Dampak positif nya  yaitu : yang menunjuk tentu tahu benar bagaimana calon kepala daerah yang dipilih, dan lebih mudah untuk mengawasi nya melalui DPRD.
Dampak negatifnya yaitu: rakyat tidak dapat menyalurkan hak untuk memberikan pendapat.

Sebelum 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada.

Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Dalam pilkada, masyarakat yang memiliki hak pilih bisa secara langsung memilih kepala daerahnya.

Terdapat pro dan kontra terhadap pilkada langsung dan tidak langsung di Indonesia karena dalam pemilihan umum kepala daerah di Indonesia banyak plus dan minus nya.

Pada masa sekarang ini mungkin Mayoritas masyarakat Indonesia cenderung pro terhadap sistem pemilhan secara langsung dan kontra terhadap pemilihan secara tidak langsung. Karena mereka berpikir bahwa mereka bisa ikut serta berpendapat dan memiliki hak dalam memilih kepala daerah nya sendiri, tanpa di pilihkan oleh DPRD.

Dan mereka menganggap bahwa demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju karena mengikut sertakan rakyat yang kini tidak hanya dalam pemilihan presiden saja tetapi juga dalam pemilihan kepala daerah.

Tetapi ada juga kontra terhadap pemilihan umum kepala daerah atau PILKADA yang di laksanakan secara langsung. Salah satu alasan nya adalah banyak calon pejabat baru atau kepala daerah yang melakukan Korupsi.

Banyak pihak yang menilai pilkada langsung menyebabkan korupsi.  Namun, di sisi lain ada penilaian bukan pilkada langsungnya yang salah, melainkan fenomena ambisi kekuasaan yang menyebabkan korupsi.

Ambisi politik dan bisnis yang mendasarkan jalan apa saja dilakukan untuk bisa meraih kemenangan, termasuk politik uang (money politics).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline