Lihat ke Halaman Asli

Putri Langit

Jurnalis Lokal

Pancasila dan Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dalam Bidang Politik

Diperbarui: 8 Januari 2024   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah symbol persatuan dan kesatuan, serta sebagai fondasi ideologis negara. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Sila Kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan Sila Kelima Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam hal ini yang dimaksud adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan berlaku bagi setiap manusia. Posisi perempuan sangatlah penting dalam dunia politik, keterwakilan perempuan dalam parlemen tentu melibatkan perempuan dalam kedudukan yang strategis dalam pengambilan keputusan yang berpihak kepada kaum perempuan. 

Hingga saat ini partispasi perempuan di Indonesia dalam parlemen masih belum mencapai target nasional yaitu Persen keterwakilan dari laki-laki, untuk itu perlu adanya upaya dalam meningkatkan partispasi perempuan dalam pemilihan umum, mendorong kaum perempuan harus berani tampil dan memiliki kepekaaan untuk berpartisipasi dalam dunia politik sehingga hak-hak perempuan bisa diperjuangkan jika ia menduduki jabatan publik dari hasil pemilihan umum perlu dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan partispasi perempuan dalam dunia politik.

Pelaksanaan pemenuhan kuota pencalonan oleh partai politik dilakukan dengan melakukan rekrutmen di internal partai kemudian partai politik mengikuti proses tahapan pencalonan legislatif dengan memenuhi kuota keterwakilan perempuan di mulai dari tingkat kepengurusan hingga pada tahapan pencalonan.

Peran perempuan dalam pembangunan ini dilandasi untuk kepentingan perempuan itu sendiri, Adanya tuntutan peran perempuan dalam pembangunan menimbulkan pengertian peran ganda atau mitra sejajar, tidak hanya disitu saja perempuan didorong melangkah kedunia politik sebagai keterwakilan dari kaumya dalam mengambil keputusan politik yang berkaitan dengan pemenuha hak kaum perempuan. Akan tetapi, peran perempuan Indonesia dengan peran ganda dan sebagi mitra sejajar dalam pelaksanaannya belum dapat berjalan dengan baik, saat ini perempuan masih hanya dalam tahap partisipasi politik saja, Seperti hanya sebagai peserta pemilihan umum, namun pada tahap berikutnya perempuan diharapkan mampu meningkatkan angka keterpilihan perempuan dalam pemilihan umum yang saat ini masih belum mencapai target yakni 30 persen.

Peran politik perempuan dari perspektif kalangan feminism radikal (aliran yang berpandangan bahwa penindasan terhadap kaum Wanita terjadi karena system budaya patriarki) adalah dimana terjadinya transformal total, peran perempuan di ranah domestic ke ranah public, atau dalam bahasa populernya adalah kesetaraan gender. Keterlibatan wanita di kancah politik bukan hal yang baru. Dalam sejarah perjuangan kaum wanita, partisipasi wanita dalam pembangunan, telah banyak kemajuan yang telah dicapai terutama dibidang pendidikan, ekonomi, social, budaya dan bidang pemerintahan. Keterwakilan perempuan sangatlah penting dengan alasan nilai social budaya yang mengutamakan laki-laki, pembagian kerja berdasarkan gender dalam masyarakat agraris tradisional, citra perempuan sebagai kaum yang lemah lembut, ajaran agama yang ditafsirkan secara sempit dan kekurangan dalam kualitas individu dan kaderisasi politik. Dari segi ideologi dan hak asasi manusia, perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki. Perempuan dan laki-laki mempunyai hak, kedudukan dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hak untuk hidup, hak kemerdekaan pikiran, hak untuk tidak disiksa, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak untuk berserikat, berorganisasi, berpolitik, dan berbagai hak universal yang dilindungi oleh hukum.

Kepedulian Indonesia terhadap persamaan hak ini juga tercermin denga ikut sertanya menandatangani konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada tahun 1980 dan diratifikasi pada tahun 1984 melalui Undang- Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Pancasila, landasan filosofis negara Indonesia, mencakup nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, dan hak asasi manusia. Dalam ranah politik, hal tersebut diwujudkan dalam berbagai aspek seperti perkembangan lembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, dan berfungsinya demokrasi dan sistem hukum. Konsep "Politik Hukum Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945" menekankan saling ketergantungan politik dan hukum, yang keduanya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Kedekatan Pancasila dengan etika politik terlihat dari perannya sebagai sumber legitimasi moral dan hukum dalam penyelenggaraan negara, serta kemampuannya dalam mengatasi berbagai tantangan masyarakat seperti kerusakan moral, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian, terdapat kekhawatiran mengenai minimnya penerapan Pancasila dalam praktik demokrasi di Indonesia, khususnya pada peristiwa politik seperti pemilihan umum. Selain itu, Pancasila dianggap sebagai landasan utama pembuatan dan perubahan undang-undang (hukum politik) di Indonesia, yang mencerminkan signifikansinya dalam kerangka hukum dan politik negara.

Pancasila sebagai landasan filosofis negara Indonesia berdampak pada pemenuhan hak asasi perempuan dalam ranah politik. Nilai-nilai Pancasila, seperti demokrasi, keadilan sosial, dan hak asasi manusia, dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan politik, termasuk pengembangan lembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, dan berfungsinya demokrasi dan sistem hukum, Namun penerapan Pancasila dalam praktik demokrasi di Indonesia masih minim, terutama pada peristiwa politik seperti pemilihan umum. Dalam kaitannya dengan kesetaraan gender dalam politik, Pancasila menekankan pentingnya partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik. Upaya peningkatan peran perempuan dalam politik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dapat membantu mengubah citra politik dan mendorong kesetaraan gender dalam ranah politik. Oleh karena itu, Pancasila dapat menjadi pedoman bagi pengembangan kebijakan dan undang-undang yang memajukan hak asasi perempuan dalam ranah politik.

Hak asasi perempuan yang terkait dengan Pancasila di bidang politik meliputi:

  • Kesetaraan gender: Pancasila menjadi pedoman dalam aspek-aspek kehidupan bangsa Indonesia, termasuk dalam kesetaraan gender. Nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam setiap bidang kehidupan karena bersifat universal.
  • Partisipasi politik: Pancasila mempunyai hak unto memilih dan dipilih untuk menduduki badan-badan yang dipilih secara umum, tanpa diskriminasi. Dalam hal politik, ini mencakup permakuan dan keterwakilan perempuan di bidang politik.
  • Perlindungan hak asasi manusia: Pancasila juga menjadi dasar dalam perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan.
  • Pengembangan lembaga negara: Pancasila mempengaruhi pengembangan lembaga negara, seperti MPR, DPR, MA, MK, BPK, dan DPA3. Dalam era reformasi, perubahan sistem pemilihan umum memungkinkan rakyat tidak lagi dipilih oleh MPR, dan pemilihan langsung daerah menandakan bahwa Indonesia menjunjung nilai musyawarah dan mufakat Pemilu.
  • Pengembangan hukum: Pancasila juga berkaitan dengan pengembangan hukum di Indonesia

Ketidakadilan gender melahirkan diskriminasi gender terutama bagi perempuan. Oleh sebab itu Pasal 1 Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan menjelaskan definisi Diskiminasi, segenap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial,budaya, sipil atau apapun lainnya oleh wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita. Untuk menentukan ketidakadilan gender dan diskriminasi itu penting dilakukan Analisis Gender. Analisis gender adlah proses penganalisaan data dan informasi secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab dalam proses pembangunan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi akses, partisipasi, kontrol dan manfaat (APKM).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline