Apa itu Teori Hijau? Teori hijau adalah subbidang teori hubungan internasional yang mempelajari kerja sama lingkungan internasional.
Jackson & Sorensen (1999) dalam bukunya yang berjudul Introduction to International Relations berpendapat bahwa Green Politics atau Teori hijau ini muncul dan turut hadir untuk memberikan pandangannya dalam Hubungan Internasional sejak tahun 1960-an atau sekitar abad ke-20.
Teori ini pada awalnya muncul untuk mengkritik perspektif liberalisme dan melihat isu-isu nyata ketika perang dingin telah mengakibatkan kerusakan lingkungan secara berlebihan (Jackson & Sorensen, 1999 : 322-323).
Baca juga: Sejarah Westphalia Sebagai Asal Mula Hubungan Internasional
Selain itu, Steans et al. (2005) dalam bukunya yang berjudul Introduction to International Relations: Perspective and Themes menjelaskan bahwa asal mula dari kemunculan Green Politics atau Teori Hijau tersebut dibagi menjadi tiga bidang spesifik, yakni ilmiah/teknologi, filsafat/etika dan politik.
Asal usul yang pertama yakni ilmiah/teknologi, dalam bidang ini lebih mengacu tentang pengetahuan, kesadaran dan masalah. Kedua yakni filsafat/etika yang lebih mengacu pada spekulasi tentang hubungan yang terjadi antara manusia dan alam.
Artinya, dalam hal ini perilaku manusia telah memberikan kontribusi terhadap masalah lingkungan dan meningkatkan kesadaran akan perlunya cara perpikir yang berbeda. Ketiga yakni dari segi politik yang lebih mengacu pada resep untuk mengembangkan tindakan dalam mengatasi adanya krisis yang dirasakan (Steans et al., 2005 : 210).
....
Dalam Hubungan Internasional berarti tidak melulu harus membahas tentang Perdamaian, Keamanan, Budaya, dan Ekonomi. Hubungan Internasional juga membahas tentang isu lingkungan, pemanasan global, dll.
Baca juga:Feminisme dalam Hubungan Internasional
Teori Hijau atau Green Politic ini percaya jika dalam suatu negara terdapat banyak anggota penduduk didalamnya maka untuk mencapai lingkungan yang lestari atau perbaikan lingkungan tidak akan terwujud, dibutuhkan komunitas yang lebih kecil atau pendesentralisasian dalam mewujudkan perbaikan lingkungan.