Lihat ke Halaman Asli

Yahya AyashAdi

Universitas Islam Negeri Surakarta

Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 Desember 2023   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Yahya Ayash Adi Prasetyo

Nim    : 212111182

UTS Sosiologi

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan beberapa aspek seperti kepatuhan masyarakat terhadap hukum, kualitas sistem peradilan, keberlanjutan penegakan hukum, pendidikan hukum, serta aspek sosio-ekonomi yang dapat memengaruhi akses terhadap keadilan. Selain itu, faktor budaya, kepercayaan, dan keamanan juga dapat memainkan peran penting dalam membentuk efektivitas sistem hukum suatu masyarakat. Penegak hukum yang memiliki karakteristik ini dapat berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan analisis terhadap aspek-aspek sosial yang memengaruhi pembentukan, implementasi, dan dampak dari hukum ekonomi syariah. Berikut adalah contoh-contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:

  • Analisis Peran Masyarakat dalam Pembentukan Hukum Ekonomi Syariah
  • Pengaruh Budaya dan Tradisi Lokal.
  • Dampak Sosial Implementasi Hukum Ekonomi Syariah.
  • Perubahan Sosial dan Ekonomi sebagai Dampak Hukum Ekonomi Syariah
  • Analisis Ketidaksetaraan dan Keadilan.

Pendekatan sosiologis membantu memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum ekonomi syariah diterapkan, sehingga memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum tersebut memengaruhi masyarakat dan bagaimana masyarakat meresponsnya.

3. Pluralisme hukum merupkan kumpulan berbagai aturan hukum yang  ada di masyararakat indonesia pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisasi hukum karena di indonesia memiliki banyak seali adat dan budaya. Sementara itu Progressive law adalah pendekatan hukum yang bertujuan untuk mencapai perubahan sosial dan keadilan melalui pengembangan hukum yang progresif. Meskipun pendekatan ini memiliki tujuan yang mulia nyatanya di indonesia masih adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum.

4. Menurut saya law and social control hukum dapat mengatur kehidupan sosial masyarakat dengan adanya hukum masyarakat di harapkan mampu untuk patuh terhadap ketentuan hukum namun harus ada keadilan yang di terapkannya.

  • Menurut saya law as tool of egineering merupakan aturan yang dapat merubah tingkah laku manusia. Dalam berlakuknya hukum harus memperhatikan norma norma yang ada.
  • Menurut saya sosio legal studies pemahaman bagaimana interaksi hukum di masyarkat. Socio legal studies dapat mencakup berbagai topik, termasuk dampak hukum terhadap perilaku sosial, peran lembaga hukum dalam membentuk norma-norma masyarakat, dan efektivitas reformasi hukum dalam menangani masalah sosial

5. Menurut saya sosio legal studies pemahaman bagaimana interaksi hukum di masyarkat. Socio legal studies dapat mencakup berbagai topik, termasuk dampak hukum terhadap perilaku sosial, peran lembaga hukum dalam membentuk norma-norma masyarakat, dan efektivitas reformasi hukum dalam menangani masalah sosial5. Adanya sosiologi hukum menambah pemahaman saya mengenai hubungan hukum dengan masyarakat . Ini mencakup pemahaman tentang bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai, dan struktur sosial mempengaruhi pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline