Lihat ke Halaman Asli

Patologi Sosial Perspektif Al-Qur'an: Miras dan Judi

Diperbarui: 27 Mei 2024   07:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang secara tegas melarang konsumsi miras (khamr) dan perjudian (maisir). Larangan ini bukan hanya sekedar perintah agama, tetapi juga merupakan langkah preventif terhadap berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kedua perbuatan tersebut. Ayat-ayat yang membahas tentang miras dan judi ini dapat kita temukan dalam surah Al-Baqarah : 219, Al-Nisa : 43, dan Al-Maidah : 90-91.

Surah Al-Baqarah : 219
Dalam ayat ini, Allah berfirman:

Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir."

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun miras dan judi memiliki beberapa manfaat, tetapi dampak negatif dan dosa yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Miras dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, yang dapat mengarah pada perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Sementara itu, judi sering kali menyebabkan kerugian finansial, konflik, dan ketegangan sosial.

Surah Al-Nisa : 43
Ayat ini menekankan pentingnya kesucian dan kebersihan dalam ibadah:

Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..."

Ayat ini menunjukkan bahwa kondisi mabuk menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan benar. Keadaan mabuk dapat menyebabkan seseorang kehilangan kontrol atas diri dan tidak memahami apa yang mereka lakukan atau katakan, yang bertentangan dengan esensi ibadah itu sendiri.

Surah Al-Maidah : 90-91
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas mengenai larangan miras dan judi:

Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Dalam ayat ini, khamr dan judi disebut sebagai perbuatan yang kotor dan berasal dari syaitan. Allah memperingatkan bahwa kedua perbuatan ini dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, serta menghalangi mereka dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.

Dampak Sosial Miras dan Judi
1. Kesehatan Fisik dan Mental:
Miras dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan masalah kesehatan mental. Sedangkan judi dapat menyebabkan stres, depresi, dan masalah psikologis lainnya akibat kerugian finansial dan kecanduan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline