Mungkin bagi sebagian orang korupsi di Indonesia adalah suatu fenomena kronis, sebagian lagi barangkali menganggap merupakan kebiasaan yang wajar dan biasa, hal ini dapat terjadi dikarenakan kita sudah tidak asing lagi dengan ungkapan kasus korupsi yang sudah menjadi momok pemberitaan ditanah air ini, mulai dari tingkat pejabat negara sampai pejabat desapun melakukan tindak pidana korupsi, mau apapun jabatannya di negeri ini korupsi sudah menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan, seolah sudah menjadi budaya untuk kehidupan para pelaku korupsi, sangat disayangkan korupsi seolah dipandang sebelah mata.
sampai hari ini berita mengenai operasi tangkap tangan atau out terhadap pelaku korupsi masih sering menghiasi Jagat pemberitaan tanah air hal itu memperlihatkan Bagaimana perilaku korup yang terjadi terutama di kalangan elit atau pejabat publik sampai hari ini tidaklah selesai bahkan cenderung meningkat. Berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus.
Menurut laporan Transparency International, Indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100 pada 2022. Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Sangat disayangkan Indonesia mempatin posisi ke5 sebagai negara terkorupsi, apakah kita tidak ingin berkaca dengan kasus korupsi yang kian mengrogoti kemajuan bangsa ini, apakah memang negara sengaja memelihara pelaku korupsi sehingga para pelaku korupsi di negeri ini terus aman dan dapat kebal hukum sehingga tidak dapat diadilin sebagaimana mestinya.
Ironis melihat negara kita yang menjujung negara hukum tapi hukum malah runcing keatas tumpul kebawah, dapat kita lihat kasus nenek pencuri singkong dihukum 5 tahun penjara dan denda satu juta, tapi para koruptor mencuri uang rakyat dengan segala tipu daya muslihatnya pencucian uang, data fiktif, laporan palsu, perjalanan dinas fiktif dan lain sebagainya, hanya dihukum ringan bahkan yang parahnya hanya memintak maaf dengan alasan khilaf saja sudah selesai. Apakah hukum hanya bisa didapatkan untuk orang yang memiliki kekuasaan dan uang, apakah rakyat kecil yang tidak mampu mesewa pengacara dan menyuap pengadilan tidak bisa mendapatkan keadilan dari hukum dinegera ini.
Seolah korupsi dinegara ini sudah kebal hukum, hukuman bisa dipangkas dan banyak manufer alasan dan mekanisme dalam mengadapin kasus tindak pidana korupsi untuk mengatasin dalam rangka mengakali pelolosan kasus korupsi, sangat disayang pelemahan hukum terjadi dinegara ini, pembedaan lalu hukum yang berat sebelah, hukum sudah tidak lagi pro rakyat hukum malah dibuat untuk melindungi penghianat rakyat.
Pelaku korupsi yang seakan kebal hukum dapat dilihat dari para pelaku korupsi yang kian meningkat dari tahun ketahun, ringanya hukum dan hukum yang seolah dapat diperjual belikan asalkan ada uang seolah menjadi alasan para pelaku korupsi tidak takut untuk menjalankan aksinya, miris rasanya kesejahteraan rakyat digerogoti oleh tikus-tikus mulai tikus istana sampai tikus got melakukan praktik korupsi.
Mari kita rakyat harus bungkam dan kembalikan kedaulatan negara demokrasi ini kepada ruh awalnya, bahwa kedaulatan rakyat kembali kepada rakyat, membentuk sistem penegak yang independen sehingga tidak tergiur oleh suapan uang dan janji manis yang ditawarkan oleh penguasa, Jika tindak korupsi tidak segera diberantas oleh seluruh kalangan, maka korupsi akan tetap ada sampai kapan pun ,oleh karena itu pencegahan tindak korupsi wajib dilakukan.
Inilah saatnya untuk meningkatkan lagi kesadaran tentang perang melawan korupsi di semua tingkat pendidikan dan pada semua kalangan. Untuk itu, hindari korupsi agar bangsa ini dapat merdeka dari korupsi.Kita semua punya hak dan peran untuk membangun kesadaran seluruh elemen tentang bahaya dan dampak akibat korupsi, kita hanya perlu menggunakan lebih banyak lagi hak kita, dan peran kita, untuk masa depan kita, masa depan bangsa indonesia yang bebas dari korupsi.
Maka dari pada itu kita hapus mata rantai korupsi dinegara kita ini, putuskan stigma para pelaku korupsi itu kebal hukum dan hukum di Indonesia tidak berpihak pada uang dan para pejabat. Agar kesejahteraan rakyat benar-benar dapat terwujud, jangan takut untuk bersuara, jangan takut pendapat kita dibungkam karena negara kita negara demokrasi, selagi kebenaran yang kita sampaikan jangan pernah takut.
"apabila kesalahan selalu dibenarkan maka lahirlah kebenaran -kebenaran yang salah"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H