Lihat ke Halaman Asli

Danthy Margareth

Biasa-Biasa Saja

Langkah Perusahaan di Era Digital dan Belajar dari Taksi Konvensional

Diperbarui: 6 September 2020   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi bisnis yang semakin kompetitif di era digital| Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Ketika teknologi menunjukkan kekuatannya dengan mentransformasikan peradaban manusia ke era digital dan mengubah gaya hidup manusia, di saat itu pula dunia bisnis tunggang langgang. 

Ibarat naik roller coaster, situasi dunia bisnis membuat jantung berdegup kencang karena bergerak cepat naik turun di atas rel yang bergejolak (Volatility), penuh ketidakpastian (Uncertainty), rumit (Complex), dan tidak jelas (Ambiguity). Gambaran situasi ini di dunia bisnis dikenal sebagai lingkungan VUCA.  

Bahkan ada yang mengatakan situasi sekarang sudah melebihi VUCA sejak kedatangan Covid-19 yang memporak-porandakan segala aspek kehidupan. Roda perekonomian bagaikan mati suri dan beberapa negara bahkan terjun ke jurang resesi. 

Pandemi Covid-19 juga telah menciptakan pengangguran massal. Tak heran jika ada yang menyematkan Covid-19 pada istilah VUCA menjadi VUCAC-19 atau menyebut keadaan runyam ini sebagai Beyond VUCA.

Para pemilik usaha tentunya berlomba-lomba menyelamatkan diri dan mengambil langkah antisipatif agar bisnisnya tetap bernyawa. Berbagai strategi disusun agar matahari kembali bersinar terang di langit perusahaan yang telah memasuki senjakala. 

Tentunya inisiatif pemimpin perusahaan dalam bergerak mencari jalan keluar adalah hal yang tepat, karena berdiam diri atau mempertahankan status quo justru merupakan musuh terbesar di situasi yang serba tidak pasti. 

Namun yang menjadi pertanyaan apakah keputusan yang diambil telah tepat? Bagaimana jika justru menjadi boomerang bagi perusahaan?

Tempo hari kita dikejutkan dengan langkah dua stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews, yang menggugat materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet harus tunduk kepada UU Penyiaran. 

Dalam podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan di YouTube pada hari Sabtu (31/08) lalu, perwakilan dari pihak televisi menyebutkan bahwa upaya yang mereka tempuh merupakan sebuah bentuk aksi korporasi dan tidak ada tendensi untuk mempersulit content creator dalam berkarya di media sosial.

Terlepas dari isi materi gugatan dan atas nama apapun yang menjadi alasan kedua stasiun televisi tersebut menggugat, serta bagaimana mereka berusaha mengklarifikasinya melalui berbagai jenis media, publik sudah memberikan justifikasinya sendiri. 

Langkah RCTI dan iNews dinilai sebagai bentuk kekalahan bersaing di pasar melawan platform media digital yang lebih dicintai publik seperti YouTube, Netflix, dan sebagainya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline