Lihat ke Halaman Asli

Daniel Setiawan

TERVERIFIKASI

Seorang karyawan swasta

Takut Ditelusuri Pajak, Kartu Kredit Ditutup

Diperbarui: 24 Mei 2016   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Trend Penutupan Kartu Kredit/Liputan6.com

Tenggat waktu pelaporan data transaksi pemakaian kartu kredit akan segera berakhir. Bagi 23 bank penerbit kartu kredit diwajibkan untuk melaporkan transaksi pemakaian kartu kredit nasabahnya paling lambat tanggal 31 Mei 2016 ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) 39//PMK.03/2016. Dan kewajiban ini ternyata membuat resah perbankan dan nasabah kartu kredit.

Efek dari kewajiban bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap transaksi kartu kredit ini membuat pemegang kartu kredit ramai-ramai menutup kartu kredit mereka atau meminta bank untuk menurunkan limit kartu kredit mereka. Jika trend ini terus berlanjut dikhawatirkan akan berpengaruh pada pertumbuhan kartu kredit yang tentu saja nantinya akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Karena yang selama ini berbelanja dengan menggunakan kemudahan kartu kredit akan menghentikan kebiasaan mereka atau paling tidak menunda keinginan mereka.

Yang perlu dipertanyakan adalah apa tujuan dari dirjen pajak untuk menggali data pemakai kartu kredit? Dan apa efeknya untuk pertumbuhan pendapatan pajak negara? Dan apa hubungan antara pemakaian kartu kredit yang notabene adalah hutang dalam pendapatan perpajakan Indonesia?

Turun Limit Kartu Kredit/Tribun Timur

Apakah Dirjen Pajak pernah memikirkan bahwa efek dari penggalian data pemakai kartu kredit ini justru akan berdampak penurunan pendapatan pajak dari pada pernambahan pendapatan pajak? Artinya ingin mendapatkan pajak dari pemakai kartu kredit yang bisa dibilang sangat kecil tetapi mengabaikan pendapatan pajak dari sektor lain yang lebih besar? 

Mari kita melihat trend sekarang adalah para nasabah mulai meminta penurunan limit kartu kredit dan penutupan kartu kredit karena mereka takut berurusan dengan kantor pajak akibat dari pemakaian kartu kredit mereka. Tahukah Dirjen Pajak jika trend ini terus berlanjut akan mematikan sektor usaha? Jika saja ada 1 juta pemakai kartu kredit dengan limit 5 juta rupiah  menutup kartu kredit mereka, berarti sektor usaha akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan mereka sebesar 5 triliun rupiah. Jika Dirjen Pajak ingin mendapatkan pajak dari pemakai kartu kredit berapa yang didapat dari 1 juta orang dengan limit 5 juta rupiah per orang? Jika dipotong dengan segala tetek bengek perpajakan saya yakin tidak akan sebesar yang diperoleh dari merchant-merchant yang menerima pemakaian kartu kredit untuk berbelanja. 

Permintaan Penutupan Kartu Kredit/Kompas

Artinya Dirjen Pajak telah melepaskan burung yang di tangan dengan berharap mendapatkan burung yang lagi terbang. Melepaskan kesempatan untuk memperoleh pendapatan pajak yang besar tetapi mengejar pendapatan pajak yang belum tentu akan diperoleh. Sebaiknya Menteri Keuangan mengkaji ulang tentang pelaporan pemakaian kartu kredit ini, agar sektor usaha dapat bertumbuh seiring dengan pertumbuhan kartu kredit. Dan menghindari penurunan pendapatan pajak dari merchant-merchant yang selama ini menerima pembayaran dalam bentuk kartu kredit.

Semoga....




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline