[caption caption="Jenis-jenis Kartu Kredit/uangteman.com"][/caption]Punya kartu kredit lebih dari satu? Dan dari berbagai bank penerbit? Suka berbelanja dengan kartu kredit? Siap-siap transaksi belanja anda dipelototi oleh Dirjen Pajak mulai akhir Mei 2016 nanti. Tercatat 23 bank yang diwajibkan untuk melaporkan transaksi pemakaian kartu kredit nasabahnya ke Dirjen Pajak. Karena ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 39/PMK.03/2016 tentang perubahan kelima atas Peraturan Menteri Keuangan no.16/PMK.03/2013.
Peraturan Menteri ini tentu saja tidak akan membuat anda ketar-ketir jika pemakaian kartu kredit anda sesuai dengan penghasilan anda yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Laporan SPT setiap tahunnya. Tetapi akan menjadi masalah besar jika pemakaian kartu kredit anda melebihi laporan penghasilan anda ke kantor pajak atau anda yang belum mempunyai NPWP dan tidak pernah melaporkan penghasilan anda.
Dirjen Pajak untuk ke depannya terus mengusahakan pemasukan pajak dari sektor-sektor potensial. Dan salah satu sektor adalah dari kartu kredit ini. Karena dari transaksi pemakaian kartu kredit seseorang akan diketahui berapa penghasilannya. Dan dari sanalah Dirjen Pajak akan menelusuri penghasilan dari pemakai kartu kredit tersebut.
Jadi, bagi pemilik kartu kredit dari berbagai bank dan lalai dalam pembayaran pajak. Siap-siap anda akan didatangi petugas pajak untuk menanyakan penghasilan anda.
Jika anda termasuk salah satu yang diincar oleh Dirjen Pajak, maka hal-hal ini layak anda pertimbangkan mumpung masih ada kesempatan menjelang akhir Mei 2016.
1. Kurangi Transaksi Kartu Kredit
Hal ini perlu anda pertimbangkan jika transaksi yang anda lakukan benar-benar tidak urgen dan bisa dipending. Lebih baik simpan kartu kredit anda dan jangan lakukan transaksi yang tidak penting.
2. Tutup Kartu Kredit
Jika anda memiliki beberapa jenis kartu kredit dari berbagai bank, sebaiknya anda menutup beberapa kartu kredit yang layak untuk ditutup, sehingga anda tidak tergoda untuk terus menggunakan kartu kredit. Karena mempunyai beberapa kartu kredit tentu limit yang diberikan juga akan banyak, sehingga anda akan terus tergoda untuk membelanjakannya.
3. Laporkan penghasilan Sesuai dengan Kenyataan
Jika anda tidak ingin menutup semua kartu kredit anda, maka anda layak untuk melaporkan penghasilan anda sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan demikian anda tidak perlu was-was jika suatu saat anda dikunjungi oleh petugas pajak atau dikirimi surat cinta oleh Dirjen Pajak, karena anda telah melaporkan penghasilan anda sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan layak untuk menggunakan seluruh limit kartu kredit anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H