Lihat ke Halaman Asli

UU PDP: Personal Data Protection in Indonesia, Cybersecurity Topologi#1

Diperbarui: 8 Januari 2023   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

New World. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Pelindungan Data Pribadi dalam Ekonomi Digital 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong transformasi digital untuk mempercepat pemulihan global dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar tahun lalu di Bali Indonesia sebagai Presidensi G20-2022 menyikapi bahwa ekonomi digital adalah kunci masa depan ekonomi sebagai pilar ketahanan di masa Pandemi Covid-19 dan menyumbang 15,5% PDB global serta membuka peluang masyarakat kecil menjadi bagian dari rantai pasok global. Presiden Jokowi memandang bahwa kebocoran data akibat kejahatan siber (cybercrimes) berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga 5 triliun dolar AS pada tahun 2024 sehingga perlu dimitigasi melalui jaminan keamanan digital (digital security) dan pelindungan privasi (privacy protection). G20 harus mampu membangun kepercayaan sektor digital, termasuk melalui tata kelola digital global (global data governance). Dimitri Mahayana Chairman dan Founder dari Sharing Vision (SV) pada IT Business Outlook 2023, Sabtu 7 Januari 2023, bahkan menegaskan 80% masyarakat Indonesia telah berada dalam kehidupan digital dan memiliki kebergantungan pada platform mobile apps services dalam layanan perbankan, e-payment, e-commerce.

Pandemi COVID-19 mengubah perilaku secara masif dan askeleratif baik secara global, nasional, maupun regional-daerah sehingga tahun 2022 menjadi sangat fenomenal dan fundamental dalam peradaban teknologi informasi. "Para penyedia platform aplikasi layanan virtual juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting); penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) sehingga rekognisi dan urgensi pelindungan data menjadi sangat fundamental dan esensial", ujar Danrivanto Budhijanto, pakar Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat asas-asas legislasi yaitu asas pelindungan; kepastian hukum; kepentingan umum; kemanfaatan; kehati-hatian; keseimbangan; pertanggungjawaban; dan kerahasiaan.

Dimitri menjelaskan mobile banking, mendominasi eChannel services, yakni penggunaannya 4 kali lipat dibanding seluruh channel lain, kemudian nasabah digital bank seperti Allo, Raya, Jago dan lain-lain melejit, saat ini sudah sekitar 81 juta menjadi pelanggan, dan segera akan melewati 100 juta,  e-money dan QRIS juga mencatat perkembangan yang luar biasa sehingga diperkirakan akan segera meng-crossover uang tunai. Namun demikian, lanjutnya,  untuk seluruh layanan tersebut, kehandalan layanan masih menjadi isu utama. 

Terutama masih cukup banyak saldo terpotong walaupun layanan tidak berhasil. E-commerce juga melejit, namun demikian, terutama e-commerce yang melewati media sosial  masih ada banyak pelanggan yang mengalami penipuan. Hal ini sesuai hasil survey Sharing Vision 2022, menjadikan industri perbankan digital maupun e-commerce dan digital services lain bersaing amat sangat ketat di tahun 2023 sehingga perlu diantisipasi tata kelola data dan keamanan digital oleh seluruh ekosistem. Danrivanto juga menekankan, UU PDP sebagai Lex Digitalis Data merupakan wujud subjek hukum data pribadi, perbuatan hukum pelindungan data pribadi, dan memiliki akibat hukum pelindungan data pribadi yang terkoneksi, berinteraksi, dan bertransaksi data digital melalui layanan perbankan di ekosistem cyberspace.

Konvergensi UU PDP dan UU ITE sebagai Lex Digitalis Indonesia memiliki kemampuan menyeimbangkan antara faktor Ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan keadilan masyarakat, dengan faktor Instrumental yaitu "sarana" (tools) untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas sosial serta ekonomikal yang sanggup mendorong, mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan masyarakatnya yang masif dan akseleratif dalam ekonomi digital, tutur Danrivanto.

Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Rakyat dan bangsa Indonesia dalam berjuang melewati Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional menjadikan relevannya teknologi informasi. Presiden Joko Widodo kembali menegaskan dalam Pidato Sidang Tahunan MPR-RI, tanggal 14 Agustus 2020 bahwa "Semua platform teknologi harus mendukung transformasi kemajuan bangsa. Peran media-digital yang saat ini sangat besar, harus diarahkan untuk membangun nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan." Hal dimaksud memiliki artikulasi ideologikal bangsa sebagaimana dimuat dalam Sila Kedua dan Ketiga Pancasila.

Nilai-nilai kemanusiaan (humanity values) dalam Sila Kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" memiliki makna bahwa seluruh manusia diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, dan tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan golongan. 

Nilai-nilai kebangsaan (nationality values) dalam Sila Ketiga Pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia" memiliki makna bahwa meskipun masyarakat Indonesia terdiri dari beragam etnis, suku bangsa, agama, ras, dan sebagainya, persatuan tetap harus dijunjung. Jangan sampai bangsa ini terpecah belah. Dalam nilai kebangsaan juga terkandung nilai patriotisme dan cinta tanah air, yaitu setiap rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk bekerjasama dan rela berkorban untuk kepentingan tanah air tercinta. Adaptasi Kebiasaan Baru adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan (humanity values) dan kebangsaan (nationality values) dengan berbasis virtual.

Hukum Pelindungan Data Pribadi memerlukan dasar teoritikal untuk memastikan dicapainya stabilitas (stability), dapat memprediksi (predictability), dan keadilan (fairness) dalam suatu keseluruhan sistem hukum, ekonomi, dan teknologi terhadap peradaban manusia Adaptasi Kebiasaan Baru. Hukum Pelindungan Data Pribadi dalam pendekatan Teori Hukum Pembangunan memiliki artikulasi sebagai Hukum Pelindungan Data Pribadi yang meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan Hukum Pelindungan Data Pribadi ke dalam kenyataan kehidupan masyarakat Revolusi Industri 4.0 sebagai peradaban digital global.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline