Lihat ke Halaman Asli

Dannies Florian Aprillia

Undergraduate Nursing Student

Implementasi Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama 1945

Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TINJAUAN MAKNA ALINEA PERTAMA PEMBUKAAN UUD NRI 1945 

DALAM HAL KEBEBASAN DALAM KEHIDUPAN 

BERBANGSA DAN BERNEGARA

Oleh : Dannies Florian Aprillia/S1 Keperawatan/132231092

Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan telah merdeka memiliki konstitusi berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang sekaligus menjadi landasan masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara karena di dalamnya mengandung nilai-nilai serta norma kehidupan yang disepakati bersama oleh semua warga Indonesia untuk dijadikan system dalam mengatur kehidupan setiap elemen yang ada di Indonesia. Dalam setiap konstitusi yang ada, tentunya terdapat pembukaan yang mengandung gambaran visi dan misi negara yang dijalankan serta dicapai bersama, serta nilai-nilai dasar yang menjadi pandangan dalam berkehidupan. 

Pembukaan UUD NRI 1945 sendiri terdiri dari empat alinea yang masing-masing memiliki maknanya tersendiri. Dalam alinea pertama disebutkan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Alinea ini memiliki makna bahwa sebuah kemerdekaan serta kebebasan bagi seluruh manusia merupakan suatu hal yang perlu selalu ditegakkan. Begitu juga kebebasan dalam hal berbangsa dan bernegara.

Hal ini sejalan dengan yang telah dijelaskan oleh Hudiana (2020), bahwa saat dilakukan pengkajian lebih mendalam mengenai alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945, dapat kita pahami bahwa pembahasan dalam alinea pertama ini ialah mengenai bagaimana mutlaknya kemerdekaan dan kebebasan bagi manusia sebagai pemikul tanggung jawab di muka bumi. Kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita lihat dalam berbagai bentuk, mulai dari kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk hidup, kebebasan untuk memperoleh keadilan dan diperlakukan adil, hingga kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Seperti yang kita pahami bahwa berbagai bentuk kebebasan yang ada ini merupakan komponen yang penting untuk selalu dijunjung dan dijaga satu sama lainnya untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tentram dan sejahtera.

Hal yang tidak jauh berbeda juga dijelaskan oleh Yudi Latief dalam Susanto (2021), bahwa isi alinea pertama mengandung makna mengenai komitmen kemanusiaan yang merupakan bagian dari kemutlakan kemerdekaan. Dari sini kita dapat mengetahui pula bahwa dengan melindungi kebebasan dan kedaulatan tiap lapisan masyarakat, juga merupakan sebuah upaya untuk melindungi bangsa dan negara ini dalam segala aspeknya tanpa membedakan suku, agama, keturunan, maupun golongan. Hal tersebut di atas memperlihatkan mengenai salah satu fungsi sosial dari Pembukaan UUD NRI 1945 yang dapat menjadi alat pemersatu bangsa, terkhusus dengan keberadaan Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Maka dari itu, sangat perlu untuk kita memahami makna dari Pembukaan UUD NRI 1945, dan khususnya dalam hal ini yaitu pada alinea pertama, yang dapat kita implementasikan dalam keseharian demi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sentosa.

Namun, seperti pada kebanyakan aspek dalam kehidupan, yang perlu tetap kita garis bawahi yakni ialah tidak hanya mengenai bagaimana pentingnya melindungi kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga mengenai bagaimana pentingnya kita dalam mepertahankan keseimbangan antara kebebasan atau hak yang kita peroleh dengan kewajiban serta tanggung jawab yang kita miliki khususnya sebagai warga negara Indonesia. Kebebasan memanglah suatu hak universal yang harus dijunjung tinggi seperti halnya yang telah diamanatkan oleh alinea pertama UUD NRI 1945 mengenai penolakan terhadap adanya penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan kita untuk melupakan pentingnya tanggung jawab yang kita miliki pula dalam kehidupan berbangsa.

REFERENSI

Hudiana, R. (2020). Tinjauan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline