Lihat ke Halaman Asli

Menilik Ancaman yang Mengintai Nasionalisme dan Kedaulatan Negara

Diperbarui: 14 April 2021   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedari dulu, kedaulatan negara tidak terlepas dari adanya ancaman -- ancaman yang akan mengganggu keutuhan negara itu sendiri. Hal tersebut akhirnya membentuk pemikiran yang sudah membudaya bahwa penting sekali menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara sebagai bentuk dari cinta tanah air. Berbicara mengenai ancaman, ancaman sendiri merupakan sebuah usaha atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu golongan yang berasal dari dalam maupun luar negara tersebut dengan tujuan untuk membahayakan kedaulatan suatu negara.

Ancaman tidak hanya bisa diartikan sebagai ancaman militer saja, namun juga berlaku bagi ancaman non militer. Dewasa ini, banyak negara terkena ancaman tidak hanya yang bersifat militer atau menggunakan persenjataan, namun juga ancaman non militer. Kedua ancaman tersebut bisa sangat signifikan mengganggu keutuhan suatu tatanan negara walaupun memiliki cara yang berbeda dalam proses eksekusinya.

Asal usul keberadaan nasionalisme dan kedaulatan negara

Sebelum melangkah lebih jauh lagi mengenai ancaman yang datang dan menggangu kedaulatan negara, perlu kita pahami apa itu nasionalisme dan kedaulatan negara itu sendiri dan bagaimana keduanya penting untuk dijaga dari ancaman -- ancaman.

Nasionalisme sendiri sebagai sebuah pemikiran baru berkembang antara tahun 1776 sampai 1830 terutama di benua Amerika dan Eropa hingga akhirnya merambah ke benua Asia dan Afrika pada abad ke-19 dan abad ke-20. Di berbagai negara memiliki latar belakangnya sendiri -- sendiri mengenai bagiaman terbentuknya nasionalisme itu. Salah satunya seperti perkembangan nasionalisme yang terjadi sebelum perang dunia di Barat terutama Eropa dimana terdapat 3 fase yang memulai bergeraknya nasionalisme di Barat. Fase yang pertama adalah kehancuran kerajaan -- kerajaan pada akhir dari abad pertengahan dan mulai terbentuknya negara -- negara yang berdasarkan nasional. Fase kedua adalah saat kerusuhan perang Napoleon yang berakhir pada tahun 1914. Dan fase yang terakhir adalah adalah keberadaan tuntutan dari massa untuk ikut andil dalam nasionalisme ini.

Kedaulatan negara pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin dalam bukunya "Les Six Livres de la Republique" yang terbit pada tahun 1576. Menurut Jean Bodin, ada 4 sifat yang utama dari kedaulatan itu sendiri, yaitu permanen yang artinya selagi negara tersebut masih ada, maka kedaulatan itu juga akan selalu ada; asli yang artinya bahwa kedaulatan tersebut datang dari negara itu sendiri bukan dari negara lain; bulat yang artinya sifat yang dimiliki kedaulatan tidak bisa terbagi yang mana jika hal tersebut terjadi, maka makna dari kedaualatan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi akan tidak terlihat; tidak terbatas yang artinya tidak ada satupun hal yang dapat membatasi kedaulatan sebuah negara.

Faktor-faktor yang dapat mengancam keutuhan nasionalisme dan kedaulatan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa ancaman terbagi menjadi 2, yaitu ancaman militer dan non militer. Dalam hal ini, keduanya berpotensi untuk mengancam keutuhan nasionlisme dan kedaulatan suatu negara. Di samping itu, perlu dipahami dan diluruskan kembali bahwasanya, ancaman tidak melulu datang dari luar negeri saja, namun juga bisa datang dari dalam negeri sehingga hal tersebut semakin mengkhawatirkan bagi keutuhan nasionalisme dan kedaulatan negara.

Ancaman yang bersifat militer sepertinya sudah menjadi isu dunia sejak dulu bahkan jika ditilik kembali, kerajaan -- kerajaan Romawi dan Yunani cenderung menggunakan hal yang bersifat militer untuk mengancam kerajaan rivalnya. Semakin berkembangnya waktu ternyata tidak mengubah situasi dunia terlepas dari ancaman militer ini. 

Beberapa contoh dari ancaman militer adalah adanya agresi dari negara lain yaitu kekuatan bersenjata yang digunakan untuk meruntuhkan keutuhan negara oleh negara lain, pelanggaran batas wilayah merupakan  sebuah tindakan tanpa izin dalam konteks memasuki suatu wilayah lain di luar dari wilayahnya sendiri, baik melalui darat,, laut, maupun udara, spionase adalah sebuah kegiatan mengintai yang bertujuan untuk mendapatkan suatu infomasi yang bersifat rahasia negara atau militer, aksi terror bersenjata adalah aksi teror yang dapat merusak kedaulatan sebuah negara dari dalam maupun luar negri, sabotase adalah perusakan objek vital sebuah negara dengan sengaja dan membahayakan keselamatan banyak orang, perang saudara adalah konflik yang terajdi antar kelompok yang mendiami suatu wilayah yang sama, dan konflik komunal adalah suatu konflik yang terjadi antara agama, ras, suku, dan hal -- hal yang bersifat demikian. 

Salah satu contoh nyatanya adalah konflik antara Palestina dan Israel yang berawal setelah Perang Dunia I saat Inggris memenangkan Perang Dunia I dan menyerahkan wilayah kepaada golongan Yahudi dengan Deklarasi Balfour (1917). Hal tersebut mengakibatkan adanya pengakuan dari golongan Yahudi terhadap wilayah Palestina sebagai wilayah mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline