Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Putusan MK, Inkonsistensi dan Karpet Merah untuk Putra Presiden

Diperbarui: 18 Oktober 2023   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia capres-cawapres inkonstitusional bersyarat. (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Tanggal 19 Oktober 2023 pendaftaran cawapres pemilu 2024 akan dibuka. Sejauh ini, sudah ada tiga nama capres yang diusung partai politik yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

Hingg artikel ini dibuat, dari tiga nama tersebut, hanya Anies Baswedan yang sudah memiliki pasangan yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Sementara Ganjar dan Prabowo masih belum memiliki pasangan. 

Sejumlah nama muncul ke permukaan. Nama Gibran Rakabuming Raka santer dikabarkan akan berduet dengan Prabowo Subianto. Akan tetapi, Gibran terhalang oleh syarat administrasi yang mana batas usia capres atau cawapres adalah 40 tahun.

Terkait hal itu, sejumlah manuver dilakukan yang disebut-sebut untuk memuluskan langkah Gibran untuk maju sebagai cawapres. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahakamah Konstitusi.

Pasal 169 huruf q menjadi ganjalan bagi Gibran karena di dalam pasal tersebut dijelaskan untuk maju sebagai cawapres minimal berusia 40 tahun. Kini, MK telah mengeluarkan putusan tersebut dan menjadi bola panas yang tentunya akan berdampak pada percaturan pada Pilpres 2024 nanti.

Inkonsistensi Putusan MK

Secara garis besar, dari 13 permohonan yang diajukan ke MK ada dua hal yang menjadi isu besar. Pertama, terkait batas usia capres/cawapres yang dalam aturannya berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.

Kedua, mengenai syarat pengalaman pada jabatan yang dianggap dapat menjadi alternatif lain ketentuan usia 40 tahun.

Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, MK dengan tegas menolak. MK menilai batasan umur dari 40 tahun menjadi 35 tahun bukan wewenang MK melainkan pembuat undang-undang alias open legal policy

Sementara dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, Partai Garuda mengajukan permohonan agar ketentuan minimal usia 40 tahun diubah menjadi "berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara."

Dalam putusannya, MK masih tegak lurus dan menolak. Hal itu karena menurut MK apa yang diajukan "memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara" akan menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline