Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Perppu No. 2 Tahun 2022, Siasat Pemerintah Akali Putusan MK tentang UU Cipta Kerja?

Diperbarui: 5 Januari 2023   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah mengumumkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang mengganti UU Cipta Kerja. | Sumber: KOMPAS.COM

Sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2019, UU Cipta Kerja atau omnibus law tidak pernah lepas dari polemik. Mulai dari penyusunannya yang kurang terbuka hingga pengesahannya yang terburu-buru.

Bayangkan saja, 14 kluster dan ratusan undang-undang dibahas hanya dalam tempo relatif cepat yakni kurang lebih satu tahun. Belum lagi materi muatan UU Cipta kerja ditentang oleh akademisi, buruh, hingga aktivis lingkungan. 

Akan tetapi, apa mau dikata jika pemerintah seperti tanpa oposisi. Dengan mudah UU Cipta Kerja lolos dan diketok pada tahun 2020. Penolakan terus berlanjut sampai ke Mahkamah Konstitusi. 

Pada tahun 2021, MK menyatakan jika UU Cipta Kerja cacat prosedur alias cacat formil. Untuk itu, MK memberi waktu pada pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja selama dua tahun. 

Apabila melewati batas waktu tersebut, maka UU Cipta Kerja tidak akan berlaku secara permanen. Meski begitu, pemerintah memiliki jalan pintas untuk melaksanakan putusan MK tersebut dengan menerbitkan Perppu. 

Jalan pintas

Pada Juma'at 31 Desember 2022, secara mendadak pemerintah melalui Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengumumkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Dalam keterangan pers, Airlangga menyebut Perppu UU Cipta Kerja tak lain untuk merespons kondisi global baik itu secara ekonomi mau pun geopolitik. 

Dari sisi ekonomi, ancaman tersebut tak lain seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan stagnasi. Sementara kondisi geopolitik disebut imbas dari perang Rusia-Ukraina yang memengaruhi krisis iklim, pangan, dan energi. 

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga

Di sisi lain, Airlangga menyebut jika Perppu UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 untuk memenuhi frasa "kegentingan memaksa."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline