Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Menyoal Pasal Bermasalah di KUHP Baru

Diperbarui: 8 Desember 2022   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi tabur bunga penolakan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (05/12/2022). | Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno

Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang terhitung tanggal 6 Desember 2022.

Salah satu dosen saya menyebut jika Indonesia adalah bangsa tukang copy paste. Hal itu ditujukan pada beberapa aturan peninggalan Belanda yang masih digunakan sampai saat ini. Dengan kata lain, meski sudah merdeka tapi dari sisi hukum kita masih dijajah oleh produk hukum kolonialisme. 

Argumen tersebut tentu berdasar pada hukum, yaitu mengacu pada Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebut "segala peraturan perundang-undangan masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang beru menurut undang-undang ini. "

Dengan pasal itulah maka produk hukum peninggalan zaman Belanda digunakan termasuk di dalamnya Wetboek van Strafrecht (KUHP) dan Burgelijk Wetboek (KHUPerdata). 

Khusus untuk KHUPerdata, untuk buku I dan buku II kini sudah tidak dipakai lagi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. 

Kondisi copy paste tersebut tidak salah jika dilihat dari sisi historis. Hal itu karena Indonesia benar-benar merdeka pada tahun 1949 di Konferensi Meja Bundar. 

Artinya dalam kurun waktu tahun 1945-1949 akan ada kekosongan hukum. Untuk mengantisipasi itu, maka Pasal I Aturan Peralihan yang ada di UUD 1945 itu dibuat. 

Apalagi dalam kurun waktu tersebut Belanda mencoba merebut kembali NKRI dengan melakukan agresi militer. Jadi, setelah merdeka maka tugas pendiri bangsa lainnya adalah mempertahankan kemerdekaan itu sendiri. 

Jadi dalam kurun waktu mempertahankan kemerdekaan itu, para pendiri bangsa kita jelas tidak memiliki waktu untuk berpikir mengenai aturan hukum (KUHP) yang akan dipakai karena kondisi darurat. Itu sebabnya Pasal I Aturan Peralihan menjadi jalan pintas untuk mengisi kekosongan hukum. 

Begitu juga dengan UUD 1945 yang awalnya memang dibuat untuk sementara guna memenuhi teori jika negara yang merdeka harus memiliki konstitusi. Maka setelah Indonesia merdeka konstitusi yang menjadi sumber dari aturan hukum pun mengalami banyak dinamika. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline