Promosi yang dilakukan Holywings terkait minuman beralkohol masih hangat dibicarakan. Pasalnya cara promosi minol tersebut begitu sensitif.
Sebelumnya, Holywings memberikan promosi gratis berupa minuman beralkohol pada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Unggahan itu bahkan diposting di media sosial instagram resmi Holywings. Namun setelah promosi tersebut viral, postingan tersebut kemudian dihapus.
Adapun motif promosi tersebut tidak lain untuk mendongkrak penjualan di outlet yang sepi.
Namun, postingan tersebut bernuansa menistakan agama karena menggunakan nama Muhammad dan Maria. Kepolisian akhirnya menetapkan enam karyawan sebagai tersangka.
Mereka adalah EJD (27) selaku direktur kreatif, NDP (36) selaku head tim promotion, DAD (27) selaku desain grafis, EA (22) selaku admin tim promo, AAB (25) selalu social media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP.
Keenam tersangka juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hanya saja yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah pihak manajemen sendiri disebut cuci tangan. Bahkan dalam unggahan instagram Holywings, keenam tersangka disebut oknum.
Pihak Holywings juga menyebut jika kasus ini bisa diselesaikan sesuai prosedur hukum. Hal itu dilakukan demi keberlangsungan 3000 karyawannya.