Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 24 Februari 2022 telah memutus perihal gugatan presidential treshold atau ambang batas presiden 20 persen yang diatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan kali ini diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Menurut Gatot, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, UU ini membatasi calon-calon wakil rakyat untuk menjadi calon presiden ke depan. Adapun bunyi dari Pasal 222 UU Pemilu sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya
MK menilai gugatan yang diajukan oleh Gatot tidak dapat diterima dan tidak beralasan menurut hukum. Hal itu karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Meskipun begitu, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari majelis hakim yaitu Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.
Hakim Saldi Isra misalnya, beliau menilai pemohon memiliki kedudukan hukum dan pokok permohonan beralasan hukum.
Akan tetapi, meski terjadi perbedaan pendapat seperti itu tetap saja keputusan diambil dari suara terbanyak. Dengan demikian, permohonan yang diajukan Gatot tidak dapat diterima.
Selain Gatot, terdapat beberapa gugatan terkait presidential treshold yang lain. Setidaknya ada enam gugatan yang diputus oleh MK dan semuanya ditolak.
Batu Sandungan
Pada dasarya di dalam negara demokrasi, setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Begitu juga dengan pencapresan, setiap orang berhak maju dalam kontestasi pencapresan.