Korupsi merupakan penyakit yang sulit diberantas hingga saat ini. Padahal, korupsi bisa membuat negara hancur. Kita sudah mengalami fase ini pada tahun 1998.
Apalagi dengan tatanan pemerintahan paling bawah yaitu tingkat desa. Jika kades alias kepala desa tidak amanah, maka desa tersebut tidak akan maju dan tetap tertinggal.
Akan tetapi, apa jadinya jika pelapor kasus korupsi justru malah ditetapkan sebagai tersangka? Tentu saja hal ini mengejutkan kita semua, apalagi korupsi merupakan tindak pidana serius.
Tapi, itulah yang terjadi pada Nurhayati seorang Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Padahal, Nurhayati sejatinya pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu Tahun 2018-2020 yang menyeret sang Kepala Desa Citemu yaitu Supriyadi.
Menurut Nurhayati, dirinya telah membantu pihak kepolisian selama dua tahun dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.
Awal mula Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka ketika kepolisian hendak memberikan berkas kasus tersebut pada kejaksaan.
Namun, berkas tersebut ditolak karena belum lengkap alias P19 dan kejaksaan menyarankan agar penyidik mendalami posisi Nurhayati.
Pada akhirnya, Nurhayati bersama sang Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka bahkan berkasnya sudah P21 alias sudah siap untuk disidangkan.
Dari hasil penyidikan, Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.