Wacana pemindahan ibu kota negara sejak lama digaungkan oleh Bung Karno. Pada era sekarang pemindahan ibu kota akan segera terwujud setelah RUU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi undang-undang.
Nama Nusantara dipilih sebagai nama IKN nanti. Kalimantan dipilih sebagai lokasi ibu kota baru, lebih tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bukan tanpa alasan mengapa Kalimantan dipilih sebagai ibu kota negara baru. Dari sisi geografis maupun mitigasi bencana dinilai ideal. Namun, proyek prestisius ini tak lepas dari sorotan publik.
Beberapa pihak justru mengkritik proyek ini. Misalnya pemilihan nama Nusantara yang dinilai kurang tepat. Selain itu, dari sisi anggaran pun tak lepas dari sorotan.
Pemindahan ibu kota memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Setidaknya dibutuhkan 500 triliun lebih untuk mega proyek pemerintah kali ini. Lantas, darimana pemerintah mendapat anggaran itu?
Apalagi, saat ini pemerintah masih terus berperang melawan covid-19. Belum lagi varian omicron telah mengganas akhir-akhir ini. Tidak sedikit proyek ini dinilai buru-buru.
Selain itu, dari sisi legislasi tak lepas dari sorotan publik. Hal itu karena RUU IKN begitu cepat untuk disahkan. Bagaimana tidak, dalam waktu 43 hari RUU IKN mendapat dukungan hampir dari seluruh fraksi.
Hal itu tidak heran, karena saat ini koalisi pemerintah begitu gemuk. Sehingga beberapa usulan undang-undang atas inisiatif pemerintah berjalan mulus.
Hanya PKS satu-satunya partai yang menolak RUU ini. Bukan kali ini saja satu undang-undang dikerjakan secepat kilat. Revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja adalah contoh produk undang-undang yang cepat kilat.
Sehingga, banyak yang meragukan prosedur pembentukan UU IKN. UU Cipta Kerja merupakan contohnya, undang-undang tebal tersebut selesai dalam waktu kurang lebih satu tahun.