Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Pasal Penghinaan Presiden Kembali Hidup dalam RKUHP, Benarkah Pemerintah Antikritik?

Diperbarui: 9 Juni 2021   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti Rapat Kerja di gedung DPR, Jakarta.  Sumber foto: kompas.com

Kementerian Hukum dan HAM sejauh ini terus mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebelumnya, RKUHP sempat ditunda pengesahannya oleh Presiden Joko Widodo. 

Hal tersebut karena RKUHP mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan. Bahkan, banyak mahasiswa turun kembali ke jalan menyuarakan aspirasinya agar RKUHP tidak disahkan.

Hal tersebut karena beberapa pasal dalam RKUHP sempat menjadi sorotan seperti pasal aborsi, dan pasal penghinaan terhadap kepala negara. Beberapa pihak mendesak agar RKUHP tidak dikeluarkan dalam prolegnas. 

Namun, beberapa hari terakhir pasal penghinaan presiden kembali hidup dalam RKUHP dan mendapatkan pro kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menyebut pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. 

Tidak sedikit juga yang melabeli bahwa pasal ini seakan-akan pemerintah enggan menerima kritik. Hal yang jauh berbeda ketika Presiden Joko Widodo sempat meminta agar masyarakat jauh lebih aktif dalam memberikan kritik pada pemerintah. 

Hal tersebut jelas bertabrakan dengan UU ITE. Seperti yang diketahui, UU ITE menjadi momok yang menakutkan kala menyampaikan kritik. Hal tersebut karena rumusan dalam undang-undang tersebut tidak jelas alias karet. 

Kini, kebebasan untuk mengkritik masih menjadi angan-angan ketika pasal penghinaan presiden kembali hidup dalam RKUHP. Lantas, apakah benar pemerintah antikritik? Saya sendiri mempunyai pandangan berbeda untuk pasal teranyar ini. 

Delik biasa dan delik aduan

Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam RKUHP Pasal 218 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline