Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Pemikir Hukum Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia

Diperbarui: 7 Juni 2021   06:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mochtar Kusumaatmadja. Sumber foto: kompas.com

Mantan Menteri Luar Negeri era orde baru Mochtar Kusumaatmadja meninggal dunia. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara Kemenlu pada minggu 6 Juni 2021. Sumber: kompas.com

Bagi mahasiswa hukum, nama Mochtar Kusumaatmadja tentu tidak asing. Pemikiran beliau dalam dunia hukum memang berpengaruh besar terutama untuk hukum laut dan hukum internasional. 

Saya ketika semester 1 berkenalan dengan Pak Mochtar melalui karyanya. Ketika awal masuk kuliah di fakultas hukum, hal yang pertama ditanya oleh dosen saya adalah apa itu "hukum". Kemudian saya harus mencari tahu pendapat ahli untuk mencari definisi hukum.  

Ahli tersebut bisa dari Indonesia maupun luar negeri. Saya kemudian berinisiatif mencari buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH). PIH memang menjadi mata kuliah dasar bagi yang hendak belajar ilmu hukum. 

Kemudian buku yang saya pilih adalah buku karya Mochtar Kusumaatmadja yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. 

Buku karangan bapak Mochtar tersebut menjadi teman saya dalam mengenal ilmu hukum. Mulai dari tujuan hukum, terjadinya hukum, sampai definisi hukum itu sendiri. 

Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

Definisi hukum dari Pak Mochtar di atas dianggap paling relevan sampai saat ini. Di Unpad, definisi tersebut bahkan sudah seperti mazhab. Setiap mahasiswa hukum setidaknya harus mengetahui dua definisi hukum dari ahli. Ahli dari luar dan dalam negeri. Tentu untuk dalam negeri saya memilih pendapat Pak Mochtar. 

Mengapa definisi hukum dari setiap ahli berbeda? Karena pada dasarnya, hukum itu tidak dapat didefinisikan karena cakupannya terlalu luas. Alasan definisi dari Pak Mochtar diterima sampai saat ini karena memang relevan. 

Hukum pada dasarnya mengatur kehidupan masyarakat. Baik antara individu dengan individu maupun individu dengan lembaga, atau lembaga dengan lembaga. Hubungan itu akan terus ada dan diikat oleh hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline