Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Kenali Beberapa Jenis Cuti Kerja Beserta Pengaturannya

Diperbarui: 3 Juni 2021   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi cuti kerja. Sumber foto: Qelola blog

Dalam dunia kerja, jam kerja diatur sedemikian rupa disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan hari libur mingguan, setiap pekerja wajib mendapatkan hari libur sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain libur, pekerja juga berhak mendapatkan izin di luar jam kerja jika ada sesuatu yang mendesak. Pekerja juga berhak mendapatan jatah libur untuk waktu yang cukup lama atau biasa disebut dengan cuti kerja.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja mengatur dengan tegas beberapa jenis izin dan cuti kerja. Lantas seperti apa jenis dan pengaturan cuti kerja tersebut? Berikut saya rangkum beberapa jenis cuti kerja yang berhak didapatkan oleh pekerja.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan salah satu hak pekerja jika sudah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut. Dengan kata lain, jika ingin mengambil cuti tahunan, setidaknya Anda harus bekerja minimal satu tahun untuk bisa mendapatkan jatah cuti ini.

Perusahaan wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja yang bekerja minimal satu tahun. Hal itu sudah ditegaskan dalam Pasal 79 Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Sedangkan waktu cuti tahunan sendiri paling sedikit 12 hari kerja.

Lantas bagaimana mekanisme pengajuan cuti tahunan? Undang-undang tidak mengatur lebih lanjut mengenai ini. Akan tetapi, cuti tahunan harus dimuat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan tentang mekanisme pengajuan cuti tahunan. Biasanya, pengajuan cuti tahunan diajukan dua minggu sebelum waktu cuti diambil. Jadi sebelum cuti tiba, sebaiknya Anda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.  

Cuti hamil dan melahirkan

Cuti ini khusus diberikan kepada pekerja perempuan yang hendak melahirkan. Cuti ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan sesudah melahirkan menurut hitungan dokter atau bidan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline