Pancasila bukan hanya sekedar ideologi semata, Pancasila adalah cara hidup atau pedoman bangsa Indonesia. kehidupan yang kita jalankan harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila, itulah yang disebut dengan pancasilais sejati, tidak hanya tercermin dalam lisan akan tetapi dalam perbuatan.
Pancasila harus menjadi aspek dalam semua tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Di dalam peraturan perundang-undangan, pacasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara mengharuskan setiap materi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila harus tertanam dengan baik pada masyarakat Indonesia. Sarana untuk menumbuhkan rasa pancasilais adalah dengan pendidikan. Lewat pendidikan diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih tentang nilai-nilai luhur Pancasila.
Oleh sebab itu, Pancasila seharusnya menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenjang pendidikan. Beberapa regulasi tentang pendidikan justru tidak selaras mengenai pendidikan Pancasila. Hal itu menjadikan pendidikan wajib Pancasila bias, ada atau tiadak.
Disharmoni Undang-Undang
Untuk pendidikan sendiri, undang-undang yang dapat menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain undang-undang tersebut, ada juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kedua undang-undang tersebut menjadi instrument dalam jenjang pendidikan di Indonesia. Di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh pelajar dan mahasiswa.
Namun, jika kita cermati lebih teliti, justru ada ketidakselarasan antara Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Dikti terutama untuk kurikulum wajib bagi pendidikan tinggi.
Di dalam Undang-Undang Sisdiknas, untuk kurikulum perguruan tinggi diatur dalam Pasal 37 menyatakan bahwa pendidikan tinggi setidaknya wajib memuat, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.