Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Mencari Makna Frasa "Antargolongan" dalam UU ITE

Diperbarui: 19 Mei 2021   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi hukum. Sumber foto: kompas.com

Hilmiadi alias Ucok (23) ditangkap polisi karena menghina Palestina lewat media sosial (medsos) TikTok. Pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di kampus swasta di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu terancam dipenjara 6 tahun. (detik.com)

Buntut kejadian tersebut pelaku harus berurusan dengan hukum. Kabarnya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka  kasus ujaran kebencian oleh pihak berwajib. 

Pelaku terancam Pasal 45 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Pelaku disinyalir menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA. Pihak kepolisan kini telah melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Di tanah Sumetera kejadian serupa juga terjadi. Pelaku merupakan siswi SMA di Bengkulu. Video Tiktok yang hanya dibuat iseng tersebut justru berbuntut panjang bagi sang siswa. 

Pihak sekolah sangat menyayangkan perbuatan sang siswa. Perbuatan tersebut mencoreng wajah pendidikan Bengkulu. Akibatnya, sang siswa dikembalikan pada orangtua alias DO.

Keduanya melakukan perbuatan yang membuat warganet naik pitam. Pelaku menyebut Palestina dengan kata yang tidak pantas. Video berdurasi beberapa detik tersebut akhirnya merugikan diri sendiri. 

Meskipun dalam video tersebut, mereka berdua hanya menirukan suara alias lipsing. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidak pantas. Warga dunia saat ini tengah bersimpati pada Palestina. Perilaku tadi sangat tidak mencerminkan rasa empati. 

Kasus tersebut menarik untuk dibahas, mengingat si pemuda dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kita semua tahu dan masih ragu efektivitas dari pasal tersebut yang sebagian kalangan dinilai sebagai pasal karet. 

Yang pertama ingin saya tekankan adalah, ini adalah murni pandangan saya dari sisi hukum saja tidak ada maksud lain. Saya juga tidak membenarkan perbuatan di atas. Dari sisi etika jelas salah. 

Ini hanyalah ganjalan dalam pikiran saya. Daripada ganjalan tersebut nyangkut dipikiran, lebih baik ditulis di sini. Ganjalan tersebut terkait pasal yang dikenakan pada kasus di atas, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Berikut isi pasal tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline