Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk memajukan kondisi bangsa. Konstitusi kita menempatkan pendidikan sebagai salah satu cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan pendidikan, kemajuan peradaban suatu bangsa ditentukan. Untuk itu, pemerintah selaku institusi tertinggi negara harus menyediakan peta jalan (road map) dan standar pendidikan nasional yang siap bersaing dengan global.
Peta jalan pedidikan sendiri bertujuan untuk memetakan capaian pendidikan Indonesia ke depannya, misalnya untuk mengahasilkan pelajar unggul yang siap saing dengan global, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan standar nasional pendidikan bertujuan untuk menetapkan kriteria minimal tentang pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Beberapa waktu lalu, kita sempat dihebohkan dengan peta jalan pendidikan untuk tahun 2020-2035, hal tersebut karena hilangnya frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional tersebut.
Selain heboh dengan peta jalan pendidikan, standar nasional pendidikan juga membuat heboh belakangan ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Musabanya adalah, di dalam PP tersebut Pancasila sebagai mata kuliah wajib hilang untuk jenjang perguruan tinggi.
PP tersebut ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim secara terbuka mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi PP tersebut.
Penolakan juga datang dari berbagai pihak, Ketua MPR Bambang Soestyo meminta agar presiden merevisi PP tersebut.
Ketidakharmonisan regulasi di bidang pendidikan