Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Narasi Pemerintah Mencabut Perpres Legalisasi Investasi Miras

Diperbarui: 5 Maret 2021   02:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi minuman keras. via detik.com

Sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang legalitas produksi miras, terlebih dahulu hadir RUU Larangan Minuman Beralkohol. Seperti biasa RUU tersebut menjadi sorotan dan manuai pro kontra di masyarakat. 

Narasi yang dibangun oleh para penolak RUU ini ada yang menggunakan narasi ekonomi dan ada juga yang menggunakan narasi individualisme.

Orang yang menggunakan narasi ekonomi beranggapan bahwa RUU ini berdampak pada para pengrajin minuman beralkohol, mengingat dalam RUU ini melarang setiap orang untuk memproduksi jenis minol baik itu tradisional maupun bukan, meskipun ada pengecualian untuk itu, tetap saja bisa merugikan para pengrajin, khususnya para pengrajin tradisional.

Di wiliyah-wilayah tertentu, minol atau miras menjadi ciri khas tersendiri dan menjadi daya jual dalam pariwisata, sebut saja cap tikus.  Jika RUU ini terbit maka sektor itu akan terkena imbasnya. 

Lain lagi yang menggunakan narasi individualisme, orang yang menolak dengan narasi ini beranggapan bahwa pemerintah hendaknya tidak perlu ikut campur dalam urusan pribadi warganya.

Di dalam RUU itu peminum atau orang yang mengonsumsi dapat dipidana, orang yang menolak dengan narasi ini beranggapan urusan benar salah atau dosa itu urusan individu, negara tidak perlu ikut campur terlalu jauh begitu kiranya. Sama hal nya dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Perpres tersebut terdapat materi muatan yang mengatur persoalan penanaman modal di bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol dan anggur. Perpres tersebut tetap menuai pro dan kontra meskipun Perpres tersebut menjadi jawaban dari RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Tetapi narasi yang digunakan untuk menolak Perpres ini adalah narasi agama. Hal tesebut bisa dilihat dari poster-poster penolakan yang mencantumkan ayat Al-Qur'an, bahkan di WA Grup saya bertebaran poster demikian. 

Bagi saya jika ingin menolak legalisasi miras ini jangan menggunakan narasi agama, apalagi sampai mencantumkan ayat Al-Qur'an. Hal tersebut bisa menimbulkan stigma dominasi mayoritas terhadap minoritas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline